KPK Rampung Geledah Kantor ATR/BPN Jatim, Keluar Bawa Koper hingga Kardus

Penyidik KPK telah selesai menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kanwil Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 60, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (24/9).
Pantauan kumparan, tampak belasan orang keluar dari Kantor ATR/BPN sekitar pukul 20.57 WIB. Mereka terlihat ada yang mengenakan rompi berwarna krem. Selain itu, juga terdapat dua anggota Brimob.
Rombongan itu terlihat membawa sejumlah koper serta kardus yang dibawa dari dalam kantor. Kemudian, mereka menuju ke rombongan mobil yang telah terparkir di depan halaman Kantor ATR/BPN.
Tak lama, para rombongan masuk ke dalam mobil Toyota Innova hitam. Selanjutnya, 5 rombongan mobil Toyota Innova itu keluar meninggalkan Kantor ATR/BPN Kanwil Jawa Timur.
Penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur ini dibenarkan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo.
“Kemudian hari ini, Kamis (24/9), Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” jelas Budi saat dikonfirmasi.
Namun demikian, ia belum membeberkan apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Adapun rangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang di kawasan Jabodetabek, dan delapan di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka itu adalah Lampri (Dirjen PPTR ATR/BPN), I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama Summarecon), serta lima pihak swasta lainnya yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama disebut terakhir Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menurut KPK, kasus ini terkait dugaan suap pengurusan administrasi pertanahan, termasuk proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi terkait proses mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di ATR/BPN.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai sekitar Rp 106,3 miliar. Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
