KPK Rampung Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Bakal Diumumkan Pekan Ini

28 Januari 2025 19:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raffi Ahmad mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Raffi Ahmad mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah rampung memverifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Raffi Ahmad. Ia melaporkan LHKPN usai dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan harta kekayaan Raffi pekan ini.
"Sudah (selesai verifikasi). Mungkin Kamis/Jumat ini diumumkan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Namun demikian, Tessa enggan mengungkap lebih jauh kisaran harta kekayaan dari Raffi Ahmad.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan 123 pejabat di Kabinet Merah Putih sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Penyampaian laporan juga dilakukan dengan tepat waktu.
"Sampai sekarang menurut data kita, semua sudah menyampaikan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam jumpa pers, Selasa (21/1).
Sebanyak 123 pejabat Kabinet Merah Putih ini terdiri dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri; 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri; dan 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus.
ADVERTISEMENT
Dari 123 orang ini dibagi dalam dua kategori pelaporan, yakni reguler dan khusus. Kategori reguler adalah pejabat yang sudah pernah melapor LHKPN, sementara khusus adalah pejabat yang baru pertama kali melapor LHKPN.
Menurut Pahala, ada 65 pejabat yang masuk dalam kategori reguler memiliki rata-rata kekayaan Rp 187 miliar. "Yang khusus relatif lebih tinggi rata-rata harta per orang dari LHKPN khusus ini Rp 227 miliar," ujar Pahala.
"Paling tinggi (hartanya) dari yang reguler, yang dulu Rp 2,6 T hartanya. Tapi yang khusus, yang baru diangkat, Rp 5,4 T," tambah dia.