Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bersama dengan berkas Ade, tim penyidik juga telah merampungkan berkas tiga tersangka lainnya. Ketiganya ialah Adam Maulana (Sekdis PUPR Kabupaten Bogor); Ihsan Ayatullah (Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor); Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).
“Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AY (Ade Yasin) dkk dari tim penyidik pada tim Jaksa KPK,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6).
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi,” tambah Ali.
Dengan pelimpahan ini, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dalam kurun waktu 14 hari kerja. Nantinya, dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
ADVERTISEMENT
“Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tindak Pidana Koruptor [Tipikor] segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali.
Dalam kasus ini, Ade Yasin bersama dijerat bersama Adam Maulana, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga menyuap 4 pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Ade Yasin dkk diduga menyuap para pemeriksa BPK senilai miliaran rupiah. Tujuannya agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat WTP 2021.
Berawal ketika Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer. Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.
ADVERTISEMENT
Salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp 94,6 miliar.
Atas perbuatannya, sebagai pemberi suap, Ade dkk dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.
Kendati sudah ditetapkan tersangka, Ade Yasin masih membantah terlibat dalam kasus suap ini. Ia berdalih bahwa suap tersebut adalah perbuatan anak buahnya yang membuat dirinya turut bertanggung jawab.
"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4) pagi.
ADVERTISEMENT
“Itu ada inisiatif dari mereka [anak buah] namanya, IMB ya, inisiatif membawa bencana,” kata Ade yang kemudian memasuki mobil tahanan.