news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Rampungkan Berkas, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Segera Disidang

29 Maret 2022 19:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Foto: Facebook/Hulu Sungai Utara
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Foto: Facebook/Hulu Sungai Utara
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas perkara Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Surat dakwaan Abdul Wahid sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
Abdul Wahid merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi dan tindak korupsi pencucian uang. Dengan pelimpahan itu, Abdul Wahid segera disidangkan.
"Jaksa KPK Titto Jaelani telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (29/3).
Dengan adanya pelimpahan perkara tersebut, penahanan Abdul Wahid kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Tim Jaksa KPK masih menunggu jadwal persidangan berupa penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Abdul Wahid merupakan tersangka penerimaan suap terkait proyek jual beli jabatan ASN di Pemkab HSU, gratifikasi, hingga tindak pencucian uang.
Adapun suap tersebut berasal dari sejumlah rekanan terkait proyek di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Total suap yang diduga diterima Abdul Wahid yakni Rp 18,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Abdul Wahid juga diduga pernah menerima uang dari Maliki pada Desember 2018. Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus PPK dan KPA. Uang tersebut diduga terkait penunjukan Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus hasil OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada September 2021. Ada tiga tersangka yang dijerat dari OTT itu, yakni Maliki; Marhaini selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Belakangan, Abdul Wahid juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang. KPK menduga ada penerimaan oleh Abdul Wahid yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya lalu dialihkan ke pihak lain.
Berdasarkan informasi yang diterima KPK, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba mengambil alih secara sepihak aset-aset milik Abdul Wahid. Namun KPK tak menjelaskan siapa pihak tersebut.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor dan atau Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.