KPK Rampungkan Berkas, Eks Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial, Akan Disidang Lagi

1 Februari 2022 12:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Ia segera disidang dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik sudah menyerahkan berkas perkara kepada tim jaksa penuntut umum pada Senin kemarin. Termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (1/2).
Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan Syahrial dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujar Ali.
Ini akan menjadi sidang kedua yang dijalani oleh Syahrial. Beberapa waktu lalu, ia sudah disidang dalam perkara berbeda tapi masih terkait.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Perkara yang dimaksud ialah suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK. Syahrial menyuap Robin sebesar Rp 1,695 miliar.
ADVERTISEMENT
Tujuan pemberian suap itu ialah agar Robin mengamankan perkara yang melibatkan Syahrial di KPK. Perkara yang dimaksud ialah jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Atas perbuatannya, Syahrial dihukum 2 tahun penjara. Kasusnya itu sudah inkrah. Ia sudah dieksekusi ke Rutan Medan sejak Oktober 2021.
Tujuan suap kepada penyidik KPK pun gagal. KPK tetap mengusut kasus suap jual beli yang diduga melibatkan Syahrial. Kasus tersebut yang akan disidangkan dalam waktu dekat.
Sekda Tanjungbalai, Yusmada. Foto: ANTARA/Yan Aswika
Dalam perkara itu, Syahrial diduga menerima suap Rp 200 juta. Pemberinya ialah Yusmada yang ingin menjadi Sekda Tanjungbalai.
Yusmada yang kemudian berhasil menjadi Sekda Tanjungbalai sudah turut dijerat KPK sebagai pihak pemberi suap. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT