KPK Rampungkan Berkas, Hakim Itong Segera Disidang

19 Mei 2022 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menggunakan rompi tahanan KPK saat konpers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menggunakan rompi tahanan KPK saat konpers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan berkas penyidikan perkara suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, telah rampung. Itong segera disidangkan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
KPK juga menyatakan berkas penyidikan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan, dan advokat bernama Hendro Kasiono juga telah lengkap. Bersama Itong, ketiganya ialah tersangka kasus suap.
Berkas penyidikan Hakim Itong bersama dua orang tersebut sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum.
“Tim Jaksa menerima pelimpahan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) untuk tsk IIH [Itong Isnaeni Hidayat] dkk dari Tim Penyidik karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/5).
Kini, jaksa penuntut umum sedang menyusun dakwaan ketiganya dalam waktu 14 hari kerja. Bila surat dakwaan itu rampung, akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
ADVERTISEMENT
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Ali.
Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif Hamdan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (23/2/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Itong bersama Hamdan diduga menerima suap dari Hendro Kasiono. Hendro Kasiono merupakan kuasa hukum perusahaan PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Diduga suap diberikan agar Itong menjatuhkan vonis sesuai keinginan PT SGP yang sedang berperkara di PN Surabaya. Salah satunya diduga agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 140 juta yang diduga suap. Namun, KPK juga mendapat informasi Itong diduga menerima suap dari pihak berperkara lain.
Dalam pengembangan penyidikan, Hakim Itong juga diduga aktif mendekati sejumlah pihak yang berperkara. Dia diduga menjanjikan akan memutus perkara yang ditanganinya sesuai dengan keinginan pihak tersebut. Tetapi, dengan imbalan sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menggunakan rompi tahanan KPK saat konpers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pada saat pengumuman tersangka KPK, Itong sempat melontarkan protes. Ia berdalih tidak pernah menjanjikan apa-apa terkait perkara yang disidangkannya.
"Maaf ini saya tidak benar, dan saya tidak pernah janjikan apa pun, ini omong kosong," kata dia di Gedung KPK, Kamis (20/1).
Dalam konferensi pers itu, Itong dihadirkan di belakang para narasumber. Yakni Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango; Plt Ketua Bawas MA, Dwiarso Budi Santiarto; dan Komisi KY, Joko Sasmito.