Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KPK juga menyatakan berkas penyidikan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan, dan advokat bernama Hendro Kasiono juga telah lengkap. Bersama Itong, ketiganya ialah tersangka kasus suap.
Berkas penyidikan Hakim Itong bersama dua orang tersebut sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum.
“Tim Jaksa menerima pelimpahan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) untuk tsk IIH [Itong Isnaeni Hidayat] dkk dari Tim Penyidik karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/5).
Kini, jaksa penuntut umum sedang menyusun dakwaan ketiganya dalam waktu 14 hari kerja. Bila surat dakwaan itu rampung, akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
ADVERTISEMENT
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Ali.
Dalam kasus ini, Itong bersama Hamdan diduga menerima suap dari Hendro Kasiono. Hendro Kasiono merupakan kuasa hukum perusahaan PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Diduga suap diberikan agar Itong menjatuhkan vonis sesuai keinginan PT SGP yang sedang berperkara di PN Surabaya. Salah satunya diduga agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 140 juta yang diduga suap. Namun, KPK juga mendapat informasi Itong diduga menerima suap dari pihak berperkara lain.
Dalam pengembangan penyidikan, Hakim Itong juga diduga aktif mendekati sejumlah pihak yang berperkara. Dia diduga menjanjikan akan memutus perkara yang ditanganinya sesuai dengan keinginan pihak tersebut. Tetapi, dengan imbalan sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
Pada saat pengumuman tersangka KPK, Itong sempat melontarkan protes. Ia berdalih tidak pernah menjanjikan apa-apa terkait perkara yang disidangkannya.
"Maaf ini saya tidak benar, dan saya tidak pernah janjikan apa pun, ini omong kosong," kata dia di Gedung KPK, Kamis (20/1).
Dalam konferensi pers itu, Itong dihadirkan di belakang para narasumber. Yakni Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango; Plt Ketua Bawas MA, Dwiarso Budi Santiarto; dan Komisi KY, Joko Sasmito.