Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harus Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke jaksa penuntut umum (JPU) hari ini.
"Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3).
Dengan pelimpahan ini, JPU akan menyusun surat dakwaan. Setelahnya, JPU akan melimpahkan Hasto ke pengadilan untuk diadili.
Hasto saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya tersebut.
Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, sebelumnya memprotes adanya pelimpahan ini. Dia menilai, proses ini menyalahi aturan sebab proses praperadilan belum tuntas. Pihaknya pun akan melakukan protes saat sidang praperadilan pekan depan 10 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
“Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok minggu depan, hari tanggal 10,” kata Maqdir di DPR RI.
Maqdir mengatakan seharusnya KPK menghormati proses praperadilan yang tengah berlangsung. Apalagi pihaknya tengah menyiapkan praperadilan lanjutan.
“Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan,” tuturnya.
Gugatan Praperadilan
Adapun Hasto telah ditahan oleh penyidik sejak Kamis (20/2) lalu. Sebelum ditahan, ia sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan tidak menerima gugatan Hasto. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil.
Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua Sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya, diajukan dalam dua permohonan.
ADVERTISEMENT
Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Pertama, terkait status tersangka dalam perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024. Kedua, terkait status tersangka dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Sidang perdana sedianya dijadwalkan pada Senin (3/3) kemarin. Namun, KPK selaku Termohon mengajukan penundaan. Untuk perkara dugaan suap, sidang perdana ditunda hingga 10 Maret 2025 mendatang. Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang.