Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Rampungkan Berkas, Korporasi PT Merial Esa Segera Disidang
31 Desember 2021 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan korporasi PT Merial Esa. Korporasi yang merupakan tersangka kasus korupsi itu segera disidang.
ADVERTISEMENT
"Tim Jaksa menerima Tahap II (pelimpahan Tersangka beserta barang bukti) dari Tim Penyidik karena kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12).
Dengan rampungnya penyidikan itu, maka berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum. Direktur Utama bersama perwakilan dari staf pemasaran PT Merial Esa turut hadir dalam pelimpahan tersebut.
"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," sambung Ali.
Dalam kasus ini, PT Merial Esa diduga secara bersama-sama melakukan korupsi terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka PT Merial Esa merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016. Ketika itu, KPK menjerat 4 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla; Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa; serta dua orang lainnya yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Mereka semua sudah dieksekusi dan berkekuatan hukum tetap.
Fahmi bersama Hardy dan Adami menyuap Eko terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan adanya suap dalam pengurusan anggaran untuk Bakamla di DPR.
KPK menjerat 3 orang terkait hal tersebut, yakni Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR, Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla; dan Erwin Sya'af Arief selaku Manager Director PT Rohde and Schwarz Indonesia. Seluruhnya juga sudah divonis pengadilan.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk PT Merial Esa, korporasi ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.