KPK Rampungkan Berkas Penyidikan, Annas Maamun Segera Disidang

19 April 2022 9:45 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/4/2022).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tim penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu merupakan tersangka suap anggota DPRD Provinsi Riau terkait ketok palu.
ADVERTISEMENT
Berkas perkara beserta barang bukti serta tersangka itu sudah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
“Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4).
Ali mengatakan, tim Jaksa KPK punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
“Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” tambah Ali.
Annas Maamun masih menjalani masa penahanan di Rutan KPK pada Kavling C1 sampai tanggal 7 Mei 2022.
Mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Saat ini, Annas Maamun berusia 82 tahun. Meski sepuh, ia dinilai masih sehat untuk diproses hukum.
ADVERTISEMENT
KPK, berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, menyatakan Annas Maamun dalam kondisi yang memungkinkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Secara kesehatan, dokter masih mempertanggungjawabkan Beliau layak diajukan di persidangan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Karyoto, beberapa waktu lalu.

Suap Ketok Palu

Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada akhir Maret lalu. Ia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau terkait ketok palu.
Suap Annas Maamun diduga terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.
Pada saat itu, Annas Maamun mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015.
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas Maamun, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak unik. Awalnya proyek tersebut di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
ADVERTISEMENT
Ia diduga menawarkan uang serta fasilitas pinjaman kendaraan dinas kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014. Hal itu agar pengajuan perubahan disetujui.
"Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus [Ketua DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014] bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Tersangka AM (Annas Maamun)," kata Karyoto.
Sebagai realisasi, Annas Maamun pun diduga memberikannya dengan nominal hampir Rp 1 miliar. Uang diberikan melalui beberapa perwakilan anggota DPRD.
"Sekitar Rp 900 juta," ucap Karyoto.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa 78 saksi serta menyita uang Rp 200 juta. Namun, KPK belum merinci soal hal tersebut.
Annas Maamun sendiri sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) per 2015.
ADVERTISEMENT
Perkara ini pun merupakan pengembangan dari perkara yang sudah menjerat para Anggota DPRD Riau yang diduga menerima suap dari Annas Maamun.
Salah satunya ialah Suparman. Ia adalah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang kemudian menjadi Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Pada 2015, ia mengundurkan diri karena maju dan kemudian terpilih menjadi Bupati Rokan Hulu. Namun ia kemudian harus berurusan dengan KPK.
Ia didakwa menerima suap dari Annas Maamun sebesar Rp 155 juta. Suap terkait pembahasan rancangan APBD-P 2014 dan APBD 2015 Riau.
Suparman sempat divonis bebas pada 2017. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menilai Suparman tidak terbukti menerima suap.
KPK pun mengajukan kasasi. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

Status Tersangka Kedua

Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Ini merupakan kedua kalinya Annas Maamun berurusan dengan KPK. Pada 2014 silam, ia terjaring OTT KPK. Ia merupakan Gubernur Riau ketiga yang secara berturut-turut berurusan dengan KPK.
Annas Maamun terjerat karena menerima sejumlah uang. Ia didakwa dengan 3 perbuatan.
Pertama, menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Pemberian diduga terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta.
ADVERTISEMENT
Pemberian uang terkait kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Ia dijanjikan uang sebesar Rp 8 miliar.
Namun, untuk sangkaan ketiga hakim menilai Annas tak terbukti. Annas dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Hukumannya diperberat MA jadi 7 tahun penjara.
Namun, ia mendapat grasi dari Presiden Jokowi sehingga hukumannya jadi 6 tahun. Dia sudah bebas pada September 2020. Kini, ia harus kembali berurusan dengan KPK.
Atas perbuatannya, Annas Maamun selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT