KPK Rampungkan Berkas Perkara, 10 Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang

28 Desember 2021 13:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus korupsi di Muara Enim saat dirilis di KPK, Jakarta, Senin (13/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus korupsi di Muara Enim saat dirilis di KPK, Jakarta, Senin (13/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas perkara 10 tersangka kasus suap 'ketok palu' anggota legislatif di Kabupaten Muara Enim. Mereka adalah 10 Anggota DPRD Muara Enim. Dengan rampungnya berkas perkara, ke-10 orang tersebut akan segera disidang.
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik, Senin (27/12), telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/12).
Penyidik sudah melimpahkan tersangka serta berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya JPU ini akan menyusun berkas dakwaan untuk kemudian 10 terdakwa ini disidangkan.
"Penahanan bagi para tersangka masih tetap dilakukan dan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan," ucap Ali.
Berikut 10 anggota DPRD Muara Enim yang akan segera disidang:
"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara termasuk surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.
ADVERTISEMENT
"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," sambung dia.
Tersangka kasus korupsi di Muara Enim saat dirilis di KPK, Jakarta, Senin (13/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, yang terjerat OTT pada September 2019. Ia diduga menerima Rp 13,9 miliar dari pengusaha, Robi Okta Fahlevi, terkait 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. Ahmad Yani dihukum 7 tahun penjara atas perbuatan itu.
Pada April 2020, KPK menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019. Mereka diduga menerima suap bernilai miliaran rupiah dari Robi Okta Fahlevi, rekanan proyek. Kasus ini merupakan pengembangan dari suap Ahmad Yani.
ADVERTISEMENT
Pengembangan perkara ternyata masih berlanjut. Terdapat 15 tersangka yang baru diumumkan KPK dari unsur DPRD. Sama seperti kedua perkara sebelumnya, pemberi suap dalam perkara ini ialah Robi Okta Fahlevi. Total ada 25 anggota DPRD Muara Enim yang dijerat di kasus tersebut.
Para anggota dewan diduga menerima suap dari Robi Okta Fahlefi. Nilai totalnya hingga miliaran rupiah.
Tersangka kasus korupsi di Muara Enim saat dirilis di KPK, Jakarta, Senin (13/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Suap terkait kewenangan para anggota dewan itu dalam melakukan pengawasan atas kinerja Bupati beserta jajarannya. Khususnya terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Selaku kontraktor, Robi Okta Fahlevi berkepentingan karena ingin mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Untuk melancarkannya, menemui Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim pada Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Ahmad Yani kemudian memerintahkan Elfin Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar, untuk mengakomodirnya. Namun, ia meminta kesepakatan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek. Fee itu untuk dibagikan kepada berbagai pihak. Termasuk pejabat Pemkab Muara Enim serta anggota DPRD.
Elfin Muhtar kemudian mengakali sehingga perusahaan Robi memenangkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 miliar.
Robi kemudian menyiapkan bagi-bagi uang, yakni: untuk para anggota DPRD sebesar Rp 5,6 miliar, Ahmad Yani selaku bupati sekitar Rp 1,8 miliar, dan Juarsah selaku wakil bupati sejumlah Rp 2,8 miliar.