Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
KPK Rampungkan Berkas Perkara Korupsi Mbak Ita, Dilimpahkan ke JPU
17 Maret 2025 15:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK telah rampungkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan kini penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disusun surat dakwaan.
"Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik kepada JPU," kata Tessa kepada wartawan, Senin (17/3).
Selain Mbak Ita, ada tiga tersangka lainnya yang turut dilimpahkan, yakni:
"Terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," jelas Tessa.
Dengan pelimpahan ini, nantinya JPU akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan lagi ke pengadilan agar para tersangka bisa diadili.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Mbak Ita dijerat dalam tiga perkara dan diduga menerima uang sekitar Rp 6,1 miliar.
"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2).