KPK Rampungkan Berkas Perkara Korupsi Mbak Ita, Dilimpahkan ke JPU
·waktu baca 2 menit

KPK telah rampungkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan kini penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disusun surat dakwaan.
"Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik kepada JPU," kata Tessa kepada wartawan, Senin (17/3).
Selain Mbak Ita, ada tiga tersangka lainnya yang turut dilimpahkan, yakni:
Suami Mbak Ita, Alwin Basri;
Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan
Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
"Terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," jelas Tessa.
Dengan pelimpahan ini, nantinya JPU akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan lagi ke pengadilan agar para tersangka bisa diadili.
Dalam kasusnya, Mbak Ita dijerat dalam tiga perkara dan diduga menerima uang sekitar Rp 6,1 miliar.
"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
