Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK merampungkan pemberkasan tersangka Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat. Lili merupakan tersangka penyuap Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie, dalam perkara dugaan suap terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka LIL (swasta) TPK suap terkait dengan penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019, ke penuntutan tahap 2," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (31/7).
Terkait rencana persidangan Lili, Febri menyebut, perkara tersangka akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Rencana sidang akan dilakukan di Mataram," ucap Febri.
Terkait penyidikan perkara ini, Febri menuturkan, penyidik telah memeriksa 45 saksi dari berbagai unsur. Unsur saksi yang diperiksa adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Penelaah Data Keimigrasian/PNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia serta sejumlah saksi lainnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya KPK mengungkap adanya modus baru dalam negosiasi besaran uang dalam sebuah perkara dugaan suap. Negosiasi dilakukan secara senyap melalui secarik kertas.
Hal itu terungkap dari operasi tangkap tangan dugaan suap pengurusan kasus hukum yang dilakukan Kantor Imigrasi Klas I Imigrasi Mataram terhadap dua warga negara asing.
Dalam kasus itu, KPK menjerat tiga orang, yakni Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie; Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin; dan Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
Kasus ini berawal ketika penyidik Imigrasi Mataram menangkap dua warga negara asing berinisial BGW dan MK. Kedua WNA itu ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga datang ke Indonesia dengan visa turis biasa. Namun keduanya justru bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. Keduanya dinilai melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.
Liliana pun mencoba mencari cara untuk membebaskan kedua WNA itu. Secara terpisah, Imigrasi Klas I Mataram sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019. Yusriansyah kemudian menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP itu.
Liliana kemudian menegosiasikan bagaimana caranya untuk menghentikan penyidikan tersebut. Ia kemudian menawarkan uang Rp 300 juta, tapi ditolak Yusriansyah.
Pada akhirnya, kembali dilakukan pertemuan antara Yusriansyah dan Liliana untuk menegosiasikan harga. Yusriansyah pun diduga selalu berkoordinasi kepada Kurniadie terkait negosiasi itu.
KPK menduga negosiasi antara Kurniadie, Yusriansyah, dan Liliana dilakukan melalui media secarik kertas.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, disepakati uang diberikan adalah sebesar Rp 1,2 miliar. Namun, suap itu kemudian terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.