KPK Rampungkan Dakwaan, Eks Pejabat Pemkab Labuhanbatu Utara Segera Disidang

27 Januari 2021 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga usai diperiksa penyidik, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto:  Reno Esnir /ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga usai diperiksa penyidik, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Reno Esnir /ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan dakwaan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Agusman Sinaga. Berkas tersangka kasus suap terkait mafia anggaran itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, jaksa KPK Budhi S melimpahkan berkas perkara Terdakwa Agusman Sinaga ke PN Tipikor Medan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1).
Dengan adanya penyerahan ini, penahanan Agusman juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Namun, untuk sementara, Agusman masih akan dititipkan untuk ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
"Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan dari Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Ali menyebut, Agusman akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Agusman dijerat tersangka bersama dengan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus. Ia bersama Khairuddin diduga memberikan suap SGD 290 ribu dan Rp 400 juta untuk sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Dua di antaranya yakni mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Yaya Purnomo usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/08/2018). Foto: Nadia K Putri
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp 100 juta ke mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono. Juga kepada anggota DPR RI periode 2014-2019 dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz, untuk uang 'oleh-oleh' umrah sejumlah Rp 100 juta.
Pemberian-pemberian uang kepada sejumlah pihak tersebut diduga untuk memuluskan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Khairuddin dijerat sebagai tersangka pemberi suap bersama Agusman Sinaga. Sedangkan Puji dan Irgan dijerat sebagai tersangka penerima suap. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Yaya Purnomo yang sudah dijerat terlebih dulu.
ADVERTISEMENT