Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ADVERTISEMENT

Handang Soekarno, mantan penyidik pada Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penerima suap terkait permasalahan pajak PT EK Prima Indonesia akan segera menjalani persidangan. Saat ini kasusnya sudah memasuki pelimpahan tahap kedua.
ADVERTISEMENT
"Handang, kasusnya sudah memasuki pelimpahan tahap kedua, baik tersangka maupun berkas sudah siap untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Handang terkena operasi tangkap tangan pada Senin (21/11/2016). Dia ditangkap dengan barang bukti uang sejumlah USD 148.000 atau senilai Rp 1,9 miliar. Uang itu didapatkannya dari Ramapanicker untuk mengurus permasalahan pajak perusahaannya. Uang yang diterima Handang sebesar Rp 1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar.
Atas perbuatannya, Handang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT

Selain Handang, KPK juga akan segera menyerahkan berkas Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto ke jaksa penuntut umum. Kasus tindak pidana pencucian uang dan dua kasus lain yang disangkakan padanya sudah siap disidangkan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 untuk tersangka Bambang Irianto ke Penuntut Umum," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada kumparan, Selasa (21/3).
Dengan masuk berkas atau kasus Bambang ke Pelimpahan tahap kedua, kini kasusnya siap untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Terkait rencana persidangannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, penahanannya akan dititipkan ke Lapas Medaeng. Bambang pun enggan berkomentar banyak terkait persidangannya. "Matursuwun, no comment ya," ujar Bambang.
Total aset uang atau aset lain yang disita KPK terkait 3 kasus yang menjerat Bambang yaitu Gratifikasi 4 unit mobil mewah, 13 kendaraan dan alat berat, 6 bidang tanah dan 1 ruko, uang dalam 11 rekening berjumlah Rp 6,99 miliar dan USD 84.461, Saham BJTM 15 juta lembar senilai Rp 6,6 miliar, uang tunai sejumlah 1,2 miliar (dalam mata uang Rupiah, Riyal, USD, SGD), Emas 1 kg senilai Rp 530 juta.
ADVERTISEMENT
Karena perbuatannya tersebut Bambang didakwa melanggar 3 pasal. Pertama, mengenai dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar, pasal 12 (i) mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan atau pemborongan. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019, Pasal 12 (B) mengenai Gratifikasi. Dan yang terakhir adalah dugaan tindak pidana pencucian uang, Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.