KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Andi Narogong Terkait Kasus e-KTP

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Andi Narogong (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Narogong (Foto: Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (7/8). Andi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Komisi antirasuah menduga kasus itu merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa AA (Andi) di kasus e-KTP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Berkas perkara Andi tebalnya mencapai 5 ribu halaman yang memuat lebih dari daftar 6 ribu barang bukti, keterangan sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli.

Andi adalah seorang pengusaha yang menjadi konsorsium pemenang proyek e-KTP. Ia disebut sebagai orang dekat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto.

Dalam surat dakwaan terpidana kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Andi berperan membagi-bagikan dana ke anggota DPR dan Kementerian Dalam Negeri demi melancarkan penganggaran dan pembahasan proyek e-KTP. Beberapa pertemuan bahkan berlangsung di ruko miliknya di Fatmawati.

Irman dan Sugiharto telah divonis majelis hakim bersalah dalam pengadilan tipikor dan dikenai hukuman masing-masing 7 dan 5 tahun penjara. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto dan dua anggota Komisi II DPR, Markus Nari dan Miryam S. Haryani, yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Proses persidangan akan digelar setelah mendapat penetapan dari pengadilan. "Ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus E-KTP. Pengawalan publik sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan," ujar Febri.