KPK Raup Rp 15 Juta dari Lelang Tas Balenciaga Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

13 Juli 2021 15:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
KPK telah melelang 2 barang mewah milik eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Dua barang tersebut adalah tas mewah merek Belenciaga dan anting berlian yang merupakan barang sitaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Lelang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Senin (12/7) kemarin. Apa hasilnya?
"Dari dua objek lelang, laku terjual yaitu 1 tas wanita merek Balenciaga warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris dengan harga Rp 15.000.000,00 dari harga penawaran awal Rp 14.803.000," kata plt juru bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (13/7).
Meski demikian, anting berlian dengan harga limit Rp 28.645.000 ternyata belum laku. Anting itu akan kembali dicoba untuk dilelang pada kesempatan berikutnya.
Tas milik mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi yang dilelang KPK. Foto: Dok. kpk
Sri Wahyumi merupakan terpidana kasus suap yang terjerat OTT KPK pada 2019. Ketika itu, ia terjerat kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Ia disebut menerima sejumlah barang mewah senilai total Rp 491 juta. Atas perbuatannya, ia dihukum dua tahun penjara.
Namun sesaat setelah bebas dari Lapas Tangerang usai menjalani hukuman tersebut, Sri Wahyumi kembali harus berurusan dengan KPK.
Tas dan anting milik mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi yang dilelang KPK. Foto: Dok. kpk
Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Ia diduga mengatur paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kepulauan Talaud, untuk dimenangkan rekanan yang direstuinya. Sebagai kompensasi, ia diduga menerima Rp 9,5 miliar.
Ia kemudian menggugat praperadilan KPK atas penangkapan dan status tersangka yang dilekatkan kepada dirinya ke PN Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak gugatan tersebut, dan menyebut penjeratan tersangka yang dilakukan KPK sah.
Suasana sidang Eks Bupati Labuhan Batu Utara, Kharruddin Syah Sitorus alias H Buyung. Foto: Dok. Istimewa
KPK juga menyatakan bahwa pada Selasa (6/7) lalu telah melelang barang rampasan milik dari terpidana atas Kharruddin Syah alias H Buyung. Lelang dilakukan usai perkara Kharruddin inkrah pada 8 April 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Barang lelang berupa 1 unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX atas nama Erni Aryanto. Objek lelang tersebut terjual dengan harga Rp 71.000.000 dari harga penawaran awal Rp 58.325.000.
Khairuddin merupakan mantan Bupati Labuhanbatu Utara. Ia dinilai terbukti terlibat kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Hakim menilai Khairuddin memberi suap total SGD 290 ribu dan Rp 400 juta melalui eks Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Labura, Agusman Sinaga, untuk sejumlah pihak.
Pemberian-pemberian uang kepada sejumlah pihak tersebut diduga untuk memuluskan pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Atas perbuatannya ia divonis 1,5 tahun penjara.
"Pelaksanaan lelang barang rampasan dari barang-barang milik para pelaku korupsi yang telah disita secara sah menurut hukum, merupakan salah satu bentuk pemenuhan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ipi.
ADVERTISEMENT