KPK Resmi Tahan Kalapas Sukamiskin dan Fahmi Darmawansyah

KPK resmi menahan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Penahanan itu dilakukan penyidik KPK usai Wahid menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik KPK. Wahid ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT yang digelar KPK di lapas Sukamiskin, Bandung.
"WH (Wahid Husen) ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7).
Tak hanya Wahid, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yaitu Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra, dan Andri Rahmat.

"Untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah) ditahan di rutan Polres Jakpus, AR (Andri Rahmat) ditahan di rutan Polres Jaktim, sedangkan HND (Hendry Saputra) ditahan di Rutan Cabang KPK di Guntur. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri.
Atas perbuatannya sebagai penerima,Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
