KPK Respons Positif Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%: Bisa Bentengi dari Korupsi
13 Juni 2025 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menitKPK Respons Positif Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%: Bisa Bentengi dari Korupsi
KPK menuturkan, di samping adanya kenaikan gaji, pengawasan terhadap hakim untuk mencegah korupsi tetap perlu diperkuat.kumparanNEWS



ADVERTISEMENT
KPK merespons positif keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. KPK berharap kenaikan gaji ini bisa mengurangi tingkat korupsi yang melibatkan hakim.
ADVERTISEMENT
"Tentu KPK berharap dengan adanya kenaikan gaji, adanya kenaikan kesejahteraan, ini juga membentengi, ini juga bisa membentengi diri begitu ya dari godaan-godaan ataupun potensi untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (13/6).
Budi menuturkan, di samping adanya kenaikan gaji, pengawasan terhadap hakim untuk mencegah korupsi tetap perlu diperkuat.
"Sehingga seluruh mekanisme, seluruh prosedur yang menjadi wadah dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari hakim itu juga bisa betul-betul membentengi dari para hakim untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan mekanisme dan SOP," jelas Budi.
Sebelumnya kenaikan gaji hakim ini diumumkan Prabowo saat acara pengukuhan hakim 2025 di Balairung Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (12/6).
ADVERTISEMENT
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan,” kata Prabowo.
Prabowo mengatakan, kenaikan gaji paling tinggi diberikan kepada hakim junior. Ia bilang, kenaikan gaji hakim junior naik 280 persen.
“Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan. Di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen. Dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling awal,” jelasnya.
Ketua MA, Sunarto, juga telah menekankan kepada para hakim bahwa dengan kenaikan gaji ini berarti tak ada lagi toleransi bagi mereka yang melakukan pelanggaran.