news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK: Ridwan Kamil Pasti Akan Kami Panggil

13 Maret 2025 19:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat peresmian Masjid Jamie Al Karomah di Desa Tenajar Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Rabu (22/8/2023). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat peresmian Masjid Jamie Al Karomah di Desa Tenajar Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Rabu (22/8/2023). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan bahwa Ridwan Kamil pasti akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penempatan iklan Bank BJB. Rumah mantan Gubernur Jabar itu digeledah KPK dalam penyidikan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, beliau kita laksanakan penggeledahan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers, Kamis (23/3).
Menurut Budi, ada sejumlah bukti terkait perkara yang disita dari rumah Ridwan Kamil dari hasil penggeledahan. Hal tersebut yang bakal dikonfirmasi dalam pemeriksaan Ridwan Kamil nanti.
"Ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujar Budi.
"Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan," sambungnya.
Ridwan Kamil menyatakan mendukung dan kooperatif terkait penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Pihak BJB belum berkomentar mengenai penyidikan ini.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.
Adapun lima tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini adalah:
ADVERTISEMENT
KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut. Budi Sokmo hanya menyebut bahwa dua orang dari BJB itu sepakat bersama dengan para agensi dalam penempatan iklan.
"Sebenarnya Bank Jabar Banten bisa langsung menempatkan ke media namun digunakan agensi guna mengambil uang," ujar dia.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya. Untuk Yuddy, dia telah mengundurkan diri dari BJB pada Selasa (4/3) lalu.