Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
KPK: Riezky Aprilia Ditawari Jadi Komisaris BUMN Agar Mau Diganti Harun Masiku
6 Februari 2025 21:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan anggota DPR RI, Riezky Aprilia, sempat ditawari untuk menjadi Komisaris BUMN. Tawaran itu agar ia rela melepaskan posisinya untuk digantikan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan tim Biro Hukum KPK dalam sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Riezky merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan. Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sehingga KPU, dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.
Namun, diduga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih. Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.
Untuk mengupayakan hal tersebut, Hasto diduga meminta anak buahnya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk menghubungi Riezky. Pada 25 September 2019, Saeful menemui langsung Riezky di Singapura.
ADVERTISEMENT
"Dalam pertemuan tersebut, Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh Pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari Caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN," ujar tim Biro Hukum KPK.
Namun rupanya, Riezky tetap teguh pada pendiriannya untuk menjadi wakil rakyat. Penawaran tersebut pun ditolak mentah-mentah oleh Riezky.
"Riezky Aprilia menolak tegas dan mengatakan akan melawan," kata tim Biro Hukum KPK.
Mendengar keputusan Riezky, Hasto tetap berkukuh agar Harun bisa melenggang ke Senayan.
"Dengan cara memerintahkan dan mengendalikan operasi senyap yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah," ungkap tim Biro Hukum KPK.