Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas 2022, Angka Nasional Capai 71,94
14 Desember 2022 19:42 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, SPI merupakan gambaran atau potret dari kondisi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di kementerian/lembaga/pemerintah daerah. SPI dinilai menjadi alat ukur mewujudkan tujuan negara yang adil, makmur, dan sejahtera.
"Syarat utamanya adalah tidak boleh ada korupsi. Salah satu penyebab korupsi adalah lemahnya integritas. Korupsi tidak akan terjadi kalau kita sama-sama bergerak maju membangun integritas,” kata Firli dalam keterangannya, Rabu (14/12).
Firli berharap SPI ini menjadi acuan dan rekomendasi perbaikan bagi lembaga masing-masing.
"Perubahan itu perlu dilakukan supaya terciptanya perbaikan sistem dan tata kelola yang berdampak luas bagi masyarakat," ucapnya.
Berikut beberapa kategori peraih indeks SPI terbaik:
ADVERTISEMENT
Dari hasil SPI ini, KPK memberikan rekomendasi perbaikan. Berikut rekomendasinya:
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, memberikan apresiasi kepada KPK karena telah merilis hasil SPI tahun 2022. Pelaksanaan SPI ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perbaikan sistem antikorupsi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan.
Menurut John, integritas harus dibarengi dengan perbuatan. Sehingga, seluruh kepala daerah harus menjadikan SPI bukan hanya survei persepsi namun menjadikannya sebagai cerminan dari komitmen untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.
ADVERTISEMENT
“Jadikan SPI sebagai basis data dalam pengambilan kebijakan antikorupsi dan ditindaklanjuti sehingga kebijakan dapat terarah dan berdampak untuk perbaikan di masa yang akan datang,” kata John.
Sementara itu, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas berujar skor SPI ini akan dijadikan lembaganya sebagai pedoman untuk mengukur reformasi birokrasi di K/L/PD. Harapannya, survei ini jangan dijadikan sebagai tumpukan kertas semata namun bisa dijadikan acuan untuk bekerja lebih baik ke depan.
“Reformasi tematik akan menjadi ukuran karena lebih tajam dan terintegrasi dengan indikator paling relevan (SPI). Semoga seluruh pemerintahan di pusat dan daerah mendukung upaya terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Azwar.
Pelaksanaan SPI 2022
SPI dilakukan KPK untuk mengukur risiko korupsi pada tiap lembaga. Risiko diukur melalui pengalaman masyarakat, dan data dari internal lembaga.
ADVERTISEMENT
Ada 7 faktor yang dipertimbangkan, yaitu pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh, pengelolaan sumber daya manusia dan sosialisasi antikorupsi.
Pada tahun 2022, SPI melibatkan total responden mencapai 392.785 orang. Rincian ialah responden internal sebanyak 222.470 orang, eksper/ahli 8.160 orang, dan eksternal sebanyak 162.155 orang. Adapun responden minimal dalam satu lembaga ialah 30 orang dan maksimal 2.554 orang.
Survei ini mengkombinasikan survei online dan tatap muka. Metode pertama ialah secara daring melalui WhatsApp blast dan email blast kepada responden terpilih. Kedua, melalui Computer Assisted Personal (CAPI) di 181 Pemerintah Daerah.
Secara demografi, responden internal terbagi menjadi 60% laki-laki dan 40% perempuan. Dengan rincian responden 39% jabatan setara staff, 40% berusia 36-40 tahun, dan 54% pendidikan setara sarjana S1. Sementara responden eksternal terbagi menjadi 56% laki-laki dan 44% perempuan—dengan 19% karyawan swasta, 39% berusia 25-35 tahun, dan 42% pendidikan setara S1.
ADVERTISEMENT
SPI dilakukan untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber yakni pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper). Semakin rendah nilai SPI, menunjukkan semakin tinggi risiko korupsi pada K/L/PD tersebut.
Adapun penilaian SPI meliputi transparansi; integritas dalam pelaksanaan tugas; pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ); pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM); trading in influence (intervensi eksternal untuk pemberian izin/rekomendasi teknis); pengelolaan anggaran; dan sosialisasi antikorupsi.