news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK: RK Ada di Rumah Saat Penggeledahan, Kooperatif

16 Maret 2025 19:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana depan rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, pada Senin (10/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana depan rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, pada Senin (10/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap keberadaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat rumahnya digeledah pada Senin (10/3) lalu. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank BJB.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan RK saat penggeledahan berlangsung berada di kediamannya.
"Dari informasi teman-teman yang ada di sana, itu beliau ada dan kooperatif," kata Asep kepada wartawan, Minggu (16/3).
Dalam waktu dekat, RK akan dikonfirmasi soal berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang disita pada penggeledahan itu. Namun belum bisa dirinci pasti kapan pemeriksaan akan dilaksanakan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
"Jadi begini, karena kita juga harus mendalami dokumen-dokumen yang kita kemarin hasil sita, kemudian barang bukti elektronik, itu harus kita pelajari dulu. Sehingga kita tahu informasi apa yang akan ditanyakan, atau akan digali pada Pak RK," jelas Asep.
Kasus Korupsi BJB
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.
Adapun lima tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini adalah:
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya. Untuk Yuddy, dia telah mengundurkan diri dari BJB pada Selasa (4/3) lalu.