Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/2).
Mitigasi lain yang dilakukan KPK adalah merevisi proses bisnis di lingkungan Pengelolaan Rutan KPK. Tujuannya, agar dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya.
KPK juga rutin melakukan sidak ke Rutan KPK dan menambah pemasangan CCTV agar tidak terdapat blind spot area. Memastikan terciptanya layanan kepada pengunjung Rutan KPK dapat berlangsung dengan baik dan optimal.
Tak hanya di internal, KPK juga intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi yang menaungi pengelolaan Rutan. Melakukan penguatan dengan dukungan personel dan pembinaan teknis operasional Rutan.
ADVERTISEMENT
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari kasus pungli Rutan KPK yang melibatkan 90 pegawai. Pungli itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2018 dengan nilai pungli mencapai Rp 6 miliar lebih.
Dari 90 pegawai yang terlibat itu, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK. Mereka diminta meminta maaf secara langsung dan direkomendasikan untuk dikenai hukuman disiplin.
Berdasarkan vonis Dewas tersebut, kata Ali, Sekjen KPK segera melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari 78 pegawai tersebut. Sekjen juga akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai terperiksa untuk penerapan sanksi disiplinnya.
“Baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas,” imbuh Ali.
ADVERTISEMENT