KPK Rotasi Tugas Pimpinan, Nawawi Tak Lagi Bidang Penindakan dan Eksekusi

28 Januari 2022 17:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jelang pengucapan sumpah pimpinan KPK periode 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jelang pengucapan sumpah pimpinan KPK periode 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pembagian tugas pimpinan KPK dirotasi. Kelima pimpinan KPK periode 2019-2023, kini saling bertukar tugas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang kumparan terima, rotasi tugas tersebut berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK tentang Tugas Pimpinan KPK periode Tahun 2019-2023. Rotasi itu mulai efektif pada 24 Januari 2022 lalu.
Ketua KPK Firli Bahuri kini memegang tugas bidang utama di bagian pendidikan dan peran serta masyarakat. Lalu Nawawi Pomolango yang sebelumnya memegang tugas di bidang penindakan dan eksekusi kini bertugas di bidang koordinasi dan supervisi.
Lalu, Lili Pintauli Siregar bertugas di bidang informasi dan data; Alexander Marwata bertugas di posisi penindakan dan eksekusi; dan Nurul Ghufron di bidang pencegahan dan monitoring.
Informasi tersebut dibenarkan oleh plt juru bicara KPK Ali Fikri.
"Benar. Dalam rangka penyegaran pembagian tugas dan kebutuhan pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK agar berjalan efektif, efisien, berimbang dan bertanggung jawab," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).
ADVERTISEMENT
"Selain tugas utama pada bidang dimaksud, setiap pimpinan juga membidangi tugas tambahan pada bidang Sekretariat Jenderal, Inspektorat dan Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi," pungkas dia.