news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Salah Blokir Rekening Pria Asal Pamekasan yang Ternyata Penjual Burung

28 Januari 2023 8:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pria asal Pamekasan, Ilham Wahyudi (39), dibuat kaget karena rekening tabungannya tiba-tiba dibekukan atas permintaan KPK. Ilham baru tahu rekeningnya diblokir saat ia hendak mengirimkan sejumlah orang ke temannya, namun gagal.
ADVERTISEMENT
"Saya lalu menghubungi layanan pelanggan dari BCA, kemudian mengarahkan saya untuk datang ke cabang terdekat," tutur Ilham dikutip dari JatimNow, Kamis (26/1).
Ilham kemudian mendatangi kantor BCA Cabang Pamekasan di Jalan Jokotole. Di sanalah ia baru tahu jika rekeningnya dibekukan atas permintaan KPK.
"Pihak BCA memberi tahu saya jika rekening terblokir atas permintaan KPK. CS juga mengatakan jika nanti pemberitahuan itu akan dikirim ke kami," jelasnya.
Tak lama, ia juga mendapatkan surat permintaan pembekuan rekening oleh KPK yang sudah dibuat sejak 11 Januari 2023 lalu. Hal itu membuat Ilham kaget, sebab ia tidak bekerja kantoran dan hanya menjual love bird, bahkan saldo di rekeningnya cuma sekitar Rp 2 juta.

Klarifikasi KPK

Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
KPK kemudian mengecek kasus pemblokiran tersebut. Ternyata, menurut Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, pemblokiran itu keliru karena identitas Ilham kebetulan sama dengan salah satu tersangka KPK.
ADVERTISEMENT
"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," kata Ali dalam keterangan, Jumat (27/1).
Selanjutnya, KPK telah meminta pihak bank untuk segera membuka blokir rekening Ilham.
"Saat ini informasi yang kami terima, BCA sudah buka kembali blokir tersebut," lanjut Ali.
Terkait pemblokiran, Ali menegaskan KPK punya kewenangan sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf c UU Nomor 19 Tahun 2019. KPK dapat memerintahkan kepada Bank atau Lembaga Keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa maupun pihak terkait lainnya.