Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Sambut Baik Putusan Hakim Banding Perberat Vonis SYL 12 Tahun Penjara
10 September 2024 15:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, SYL juga dibebankan untuk membayar uang pengganti total Rp 47 miliar.
ADVERTISEMENT
Vonis itu sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa KPK pun menyambut baik putusan hakim banding tersebut.
"Bahwa tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp 42 miliar (Rp 47 miliar, red) dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (10/9).
Meyer menyebut, Jaksa KPK akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut untuk kemudian dipelajari sebagai tindak lanjut berikutnya.
"Bahwa langkah selanjutnya, JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan tersebut, dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selanjutnya," imbuh dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat vonis terhadap SYL dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Mengubah sekadar mengenai pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa," kata hakim membacakan putusan terhadap SYL di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," lanjut hakim.
Selain itu, SYL juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47 miliar.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu Dolar Amerika Serikat paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.
Hakim berujar, apabila SYL tak membayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung hakim.
Putusan banding ini lebih berat dibanding vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yakni 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, pungli dilakukan SYL dengan bantuan dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Pada awal tahun 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buah di ruangan menteri. Dia memerintahkan Imam, Kasdi sebagai Direktur Jenderal Perkebunan saat itu, Hatta dan Panji Harjanto (ajudan SYL), untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat eselon I Kementan: para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besaran uang yang dipungut mulai dari USD 4.000-10.000. SYL juga disebut meminta jatah 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan disertai ancaman. SYL disebut pernah mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.
ADVERTISEMENT
Total uang yang diraup SYL dari pungli, yang dilakukan melalui dua anak buahnya Kasdi dan Hatta itu, mencapai Rp 44,7 miliar.
Namun, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berpendapat bahwa dari total uang tersebut ada yang digunakan untuk keperluan SYL selaku Mentan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga, dan koleganya adalah sebesar Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.
Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya itu. Dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.
Hal tersebut yang kemudian mendasari KPK mengajukan banding. Majelis Hakim banding pun mengabulkan. Kini, vonis terhadap SYL sudah sesuai tuntutan KPK yakni 10 tahun penjara dan uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
ADVERTISEMENT