KPK Sambut Positif Pansus Angket Haji yang Dibentuk DPR

12 Juli 2024 20:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah haji 2024 berkumpul di Jabal Rahmah di Arafah untuk wukuf, Sabtu (15/6/2024). Foto: Haj Ministry KSA
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah haji 2024 berkumpul di Jabal Rahmah di Arafah untuk wukuf, Sabtu (15/6/2024). Foto: Haj Ministry KSA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket tengah menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya penyelidikan itu, Anggota Badan Legislatif DPR RI sekaligus anggota Pansus Angket Haji 2024 Achmad Baidowi (Awiek) menyebut akan melibatkan KPK.
KPK pun menyambut positif terkait Pansus Angket Haji yang dibentuk oleh DPR. Lembaga antirasuah itu juga siap apabila diminta oleh DPR untuk melakukan pendampingan penyelidikannya.
"KPK menyambut positif Pansus yang dibuat, tentunya apabila nanti ada permintaan dari DPR untuk pendampingan KPK, kita akan lihat dalam kapasitas apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut," ujar Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (12/7).
"Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti, baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi, tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi, pada prinsipnya KPK menyambut positif," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Pada Selasa (9/7) lalu, DPR telah mengesahkan membentuk Pansus Angket untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji 2024.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di kantor MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Awiek mengungkapkan bahwa langkah pertama setelah pembentukan Pansus adalah mengadakan rapat internal.
Politikus PPP ini menjelaskan, permasalahan yang akan diselesaikan oleh Pansus Angket Haji sangat banyak. Ia mengungkapkan bahwa terdapat pelanggaran UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, terutama mengenai pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Selain itu, permasalahan pelayanan di tanah suci, seperti ketersediaan tenda di Armuzna dan masalah keterlambatan penerbangan hingga 28 jam, juga menjadi sorotan utama.
Awiek menambahkan, persoalan haji di tahun 2024 merupakan puncak dari kekecewaan selama tiga tahun terakhir. Setelah pandemi COVID-19, pelaksanaan haji menghadapi banyak masalah, yang terus berlanjut hingga tahun ini.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Pansus Angket diperlukan untuk mengurai persoalan penanganan ibadah haji dan mengungkap fakta-fakta yang ada.
Salah satu langkah yang akan dilakukan, kata Awiek, adalah melibatkan KPK untuk mengaudit pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan ibadah haji. Ia menyebutkan bahwa lembaga yang berwenang dalam pengelolaan keuangan seharusnya dilibatkan.
"Tentu dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan lembaga yang berwenang juga akan dilibatkan. Mestinya dilibatkan, tapi ini aspirasi pribadi-pribadi nanti akan diusulkan panitia angket berlangsung," tuturnya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7) kemarin.