KPK: Sanksi Dewas Potong Gaji Nurul Ghufron 20% Berlaku 1 Oktober 2024

27 September 2024 16:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ditemui wartawan usai sidang putusan etik di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ditemui wartawan usai sidang putusan etik di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dijatuhi sanksi pemotongan gaji sebesar 20 persen oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sanksi tersebut diberikan lantaran Ghufron terbukti melanggar etik menggunakan pengaruh jabatannya sebagai pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Sekjen KPK, Cahya Harefa, mengatakan sanksi potongan gaji itu akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 mendatang.
"Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan," kata Cahya kepada wartawan, Jumat (27/9).
Dalam putusan Dewas KPK, Ghufron terbukti melakukan perbuatan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan.
Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.
Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron. Selain potong gaji, Ghufron juga diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Dalam vonis Dewas KPK tersebut, gaji bulanan Ghufron dikurangi 20 persen selama 6 bulan. Sementara, tugas Ghufron di KPK adalah hingga 20 Desember 2024, sampai adanya pimpinan lembaga antirasuah yang baru.
ADVERTISEMENT