KPK Sanksi Terdakwa Mirawati, Sebulan Tak Bisa Dikunjungi di Rutan

3 Februari 2020 20:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mirawati (kiri), tersangka yang merupakan orang kepercayaan mantan anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, tiba di gedung KPK, Kamis (5/12). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Mirawati (kiri), tersangka yang merupakan orang kepercayaan mantan anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, tiba di gedung KPK, Kamis (5/12). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memberi sanksi kepada terdakwa suap impor bawang putih, Mirawati Basri, tak bisa menerima kunjungan di rutan selama 30 hari. Hukuman disiplin itu diberikan karena Mirawati menyelewengkan izin berobat untuk facial.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kepala Rutan cabang KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari siapa pun terhitung mulai hari ini tanggal 3 Februari sampai dengan 3 Maret 2020," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Senin (3/2).
Ali menyatakan sanksi itu diberikan bukan hanya karena Mirawati menyelewengkan izin berobat, tetapi lantaran Mirawati pernah kepergok membawa HP ke dalam rutan. Ali menilai catatan tersebut bisa digunakan majelis hakim untuk menyetujui izin berobat Mirawati atau tidak. Sebab Mirawati saat ini merupakan tahanan hakim.
"Tentu ini akan jadi catatan majelis hakim ke depan ketika akan mengeluarkan izin berobat kembali," kata Ali.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
KPK berharap dengan sanksi itu, Mirawati tak mengulangi perbuatannya. Ia juga mewanti-wanti kepada para tahanan lainnya agar menaati aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"KPK tentu akan tegas kepada para tahanan yang tidak mematuhi aturan-aturan tentang tata tertib di dalam rutan," pungkasnya.
Dalam kasusnya, Mirawati merupakan orang kepercayaan eks anggota DPR F-PDIP, I Nyoman Dhamantra.
Dhamantra didakwa menerima suap terkait pengurusan izin impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia diduga menerima suap melalui Mirawati sebesar Rp 2 miliar serta dijanjikan uang Rp 1,5 miliar.
Dhamantra diduga menerima suap dari tiga orang pengusaha. Ketiga orang itu ialah Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi selaku Direktur PT Sampico Adhi Abattoir, dan Zulfikar selaku swasta.
Suap diberikan agar Dhamantra mengupayakan pengurusan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang putih di Kemendag dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2019. Izin dan rekomendasi itu disebut untuk kepentingan Afung.
ADVERTISEMENT