KPK Sayangkan Mahasiswa yang Laporkan Rektor Unnes Malah Disanksi

16 November 2020 23:16 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menanggapi sikap Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang memberikan sanksi terhadap Frans Napitu, mahasiswa yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke komisi antirasuah.
ADVERTISEMENT
Adapun sanksi yang diberikan berupa pengembalian Frans kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter dan penundaan seluruh kewajiban Frans sebagi mahasiswa selama 6 bulan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyayangkan tindakan Unnes tersebut. Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan hukum. Sebab pelaporan kasus dugaan korupsi ke penegak hukum merupakan hak masyarakat yang dilindungi UU Pemberantasan Tipikor.
"KPK menyayangkan tindakan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orang tuanya, karena yang bersangkutan (Frans) telah melaporkan rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," ucap Ghufron kepada wartawan, Senin (16/11).
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Karena bukan saja tidak terbuka terhadap kritikan bahkan perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum. Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ghufron menyatakan, bahkan negara menyiapkan penghargaan atas peran serta masyarakat dalam melaporkan kasus dugaan korupsi berdasarkan PP Nomor 43 tahun 2018.
"Oleh karena itu, jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya berperan serta dalam pemberantasan korupsi, hal tersebut sangat disayangkan," ucapnya.
Diketahui Frans melaporkan Rektor Unnes, Fathur Rokhman, ke KPK pada Jumat (13/11). Pelaporan tersebut dilandasi dugaan penggunaan anggaran di Unnes yang tidak wajar.
Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman menjelaskan secara runtut lini masa penyusunan disertasinya yang disebut plagiat skripsi mahasiswi Unnes. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Namun laporan Frans justru berbuah sanksi. Dikutip dari Antara, Fakultas Hukum Unnes mengembalikan Frans kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.
Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, mengatakan bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi itu juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes selama 6 bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp," kata Rodiyah di Semarang.
Menurut dia, keputusan pengembalian pembinaan Frans diambil lantaran tindakannya telah menurunkan reputasi Unnes. Ia menjelaskan surat keputusan ini dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk usai laporan Frans ke KPK pada pekan lalu.
Ia menuturkan pembinaan terhadap mahasiswa semester 9 tersebut bukan merupakan yang pertama diberikan.
Sebelumnya, kata dia, teguran juga diberikan kepada mahasiswa program bidik misi itu atas beberapa perbuatan, seperti menyampaikan tuduhan adanya plagiasi yang dilakukan rektor, memimpin aksi yang menuduh rektor melakukan penindasan, hingga unggahan di media sosial tentang dukungan terhadap kelompok separatis di Papua.
ADVERTISEMENT
Setelah 6 bulan dikembalikan kepada orangtuanya, kata dia, Frans akan kembali dievaluasi untuk mengetahui adanya perubahan atau tidak.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: