KPK Sebut Ada Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN, Adies Kadir: Sudah Kemarin

11 April 2025 11:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan ada pimpinan DPR yang masih belum melaporkan harta kekayaannya (LHKPN). Tapi, KPK tidak mengungkapkan siapa pimpinan DPR dimaksud.
ADVERTISEMENT
Data tersebut per 9 April 2025. Dilihat dari laman LHKPN pun belum ada publikasi nama pimpinan DPR yang sudah melapor.
Belakangan diketahui, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir yang belum melaporkan harta kekayaannya tersebut. Tapi, ia mengatakan, sebelum batas akhir waktu pelaporan pada Jumat (11/4), dirinya sudah melapor.
“Alhamdulillah kemarin sore (Kamis, 10 April) sudah dilaporkan,” kata Adies saat dihubungi, Jumat (11/4).
Politikus Golkar itu mengungkapkan alasan baru melaporkan laporan harta kekayaannya itu lantaran baru kembali dari daerah pemilihan (Dapil) dalam rangka masa reses DPR.
“Asal jangan lewat batas waktunya,” ungkapnya.
Waketum Golkar Adies Kadir saat diwawancarai wartawan di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (17/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan masih ada sebanyak 16.867 penyelenggara negara (PN) yang termasuk wajib lapor (WL) belum melaporkan LHKPN.
ADVERTISEMENT
Budi menyebut jumlah itu sekitar 4 persen dari total penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor LHKPN. Data tersebut per Rabu (9/4).
Adapun batas pelaporan LHKPN periodik 2024 telah diperpanjang oleh KPK hingga 11 April 2025. Sebelumnya, batas waktu pelaporan LHKPN 2024 yakni 31 Maret 2025.
Melalui perpanjangan batas waktu pelaporan itu, KPK berharap para penyelenggara negara atau wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh.