KPK Sebut Ada Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Budi Peasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (16/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Budi Peasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (16/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

KPK melakukan focus group discussion (FGD) dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas implikasi rancangan KUHAP pada Kamis (10/7). Diskusi ini digelar lantaran ada sejumlah pasal dalam RKUHAP yang tak sinkron dengan UU KPK.

"KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU 30 Tahun 2002 Juncto UU 19 Tahun 2019," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (11/7).

Namun demikian, Budi masih enggan menerangkan pasal-pasal apa saja dalam RKUHAP yang tak sinkron dengan UU KPK.

Dia hanya menjelaskan, para pakar hukum yang hadir mendukung adanya aturan khusus terkait penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK.

"Di mana korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime juga menjadi lex specialist dalam KUHP," jelas Budi.

"Terlebih, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh MK," tambahnya.

Budi mengatakan, masukan dari para pakar tersebut nantinya akan menjadi bahan pengayaan bagi KPK untuk melakukan pembahasan di internal.