KPK Sebut Andhi Pramono Transaksi Uang Gratifikasi Pakai Rekening Mertua

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

KPK menduga eks pejabat Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, menggunakan rekening milik ibu mertuanya untuk transaksi. Diduga, transaksi itu menggunakan uang hasil gratifikasi.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Andhi menerima fee gratifikasi terkait perannya sebagai broker. Dia memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.

Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono usai penuhi panggilan KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi ini diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

Atas perannya itu, Andhi mendapatkan imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Uang itu ditransfer ke beberapa rekening bank dari pihak kepercayaannya, untuk menyamarkan transaksi. Selain itu, diduga turut ada transaksi dengan rekening mertuanya juga.

"Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP (Andhi) dan Ibu Mertuanya," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/7).

Penahanan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Alex belum menjelaskan lebih jauh soal transaksi apa yang dilakukan dengan rekening mertuanya.

Namun, diduga Andhi menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar. Uang tersebut ia 'cuci' menjadi sejumlah aset berharga. Mulai dari berlian hingga rumah mewah.

"Diduga AP (Andhi) membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp 20 miliar," kata Alex.

Andhi dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TPPU.