Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Sebut Antikorupsi Akan Jadi Mata Kuliah Wajib di Perguruan Tinggi
2 Mei 2025 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan antikorupsi akan menjadi mata kuliah wajib di seluruh perguruan tinggi. Hal tersebut pun telah disepakati dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
ADVERTISEMENT
"Kita bersama dengan Menteri Pendidikan Tinggi. Sudah ditandatangani bahwa pendidikan anti korupsi masuk di dalam MKWK (mata kuliah wajib kurikulum)," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam peringatan Hardiknas 2025 di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/5).
"Jadi nanti semua mahasiswa akan mendapatkan pelajaran tentang antikorupsi," sambung dia.
Saat ini, Ibnu menambahkan, sudah ada sejumlah universitas yang mengadakan mata kuliah antikorupsi. Salah satunya adalah Universitas Janabadra.
Dengan adanya mata kuliah ini, Ibnu berharap, aksi pencegahan korupsi bisa lebih terealisasi sejak dini.
"Jadi diharapkan bahwa semua warga negara Indonesia dan semua pejabat di Indonesia anti korupsi," ungkapnya.
Peringati Hardiknas
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, KPK juga menggelar sosialisasi pencegahan korupsi kepada siswa PAUD, SD, dan SMP.
ADVERTISEMENT
"Jadi pemberian pendidikan antikorupsi itu sejak dini mungkin. Karena melalui ibu guru, melalui orang tua, akan mengubah dan membentuk sikap mental atau moralitas anak supaya antikorupsi," ucap Ibnu.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menambahkan pendidikan antikorupsi ini dilakukan menggunakan metode yang mudah dimengerti anak.
"Kalau PAUD mungkin lewat dongeng, dengan cerita, dan lain-lain. Kemudian kalau anak-anak sudah SD, sudah bisa melihat secara utuh, maka kita ajak untuk menonton film," papar Wawan.