Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
KPK Sebut Masjid di Tanah Terkait Nurdin Abdullah yang Disita Bisa Digunakan
23 Juni 2021 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Warga menyayangkan adanya plang sitaan KPK itu. Sebab, membuat warga menjadi ragu untuk beribadah di sana.
Sementara Ketua Pengurus masjid setempat, Suardi Daeng Nojeng, menyebut hadirnya masjid itu sangat membantu warga menjalankan ibadah. Sebab masjid lain di wilayah itu jaraknya cukup jauh diakses warga.
Meski kondisi masjid belum sepenuhnya rampung, tetapi sudah bisa dipakai beribadah. Pihaknya berharap KPK bisa memberi kebijakan masjid bisa digunakan kembali.
Terkait hal tersebut, KPK menyebut bahwa penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk kebutuhan proses pembuktian perkara terkait Nurdin Abdullah.
Kendati ada plang penyitaan di atas tanah itu, KPK menyatakan masjid masih boleh dipergunakan warga.
"Kami juga sudah jelaskan hal tersebut kepada pihak-pihak pejabat setempat pada saat pelaksanaan penyitaan termasuk mengenai penggunaan bangunan tersebut. Oleh karena itu kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," papar plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/6).
ADVERTISEMENT
Perihal status masjid, menurut Ali hal itu akan diputuskan pihak pengadilan dalam proses persidangan.
"Mengenai statusnya baik tanah dan bangunan dimaksud tentu nanti akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan perkara tersebut dan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," kata Ali.
Nurdin Abdullah merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Ia diduga menerima Rp 5,4 miliar dari beberapa pihak kontraktor untuk memuluskan sejumlah proyek.
Salah satu penerimaan suap Nurdin Abdullah diduga dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Suap yang diduga diterima melalui Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat, terkait pengerjaan proyek wisata Bira.
Saat ini, Agung tengah menjalani persidangan. Ia didakwa memberi suap kepada Nurdin sebanyak dua kali yakni awal tahun 2019 dan awal Februari 2021. Suap pertama nilainya SGD 150 ribu sementara kedua yakni Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Pada proses persidangan, salah seorang saksi bernama Petrus pernah diminta bantuan pembangunan masjid oleh Nurdin Abdullah.
Terkait penyitaan tanah yang di atasnya berdiri masjid itu, KPK belum berkomentar. Sebelumnya Plt juru bicara KPK Ali Fikri hanya menyebut soal adanya penyitaan 6 bidang tanah pada 17 Juni 2021.
"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan," kata Ali.