KPK Sebut Penyelidikan Kasus Century, Sumber Waras, hingga Newmont Tetap Lanjut

20 Februari 2020 21:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
KPK era Komjen Firli Bahuri telah menghentikan 36 kasus yang masuk tahap penyelidikan. Hal itu dikarenakan beberapa pertimbangan, di antaranya waktu penyidikan yang sudah berjalan bertahun-tahun dan tidak ditemukannya bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
Muncul pertanyaan apakah kasus-kasus besar juga ikut dihentikan penyelidikannya. Kasus-kasus itu seperti dugaan korupsi divestasi Newmont, Bank Century, hingga pembelian Rumah Sakit Sumber Waras.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan kasus-kasus tersebut tidak dihentikan alias penyelidikannya tetap lanjut.
"Saya sebutkan tadi apakah yang di Lombok (Newmont -red) kemudian RJ Lino, kemudian Century, kemudian BLBI. Saya pastikan jelas itu bukan termasuk itu," kata Ali di kantornya, Kamis (20/2).
"Supaya clear. Jadi ini perkara (yang dihentikan) bukan yang disebutkan atau yang ditanyakan teman-teman tadi. Bukan NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras bukan. kami memastikan itu," lanjutnya.
Meski demikian, Ali tak bisa merinci kasus apa saja yang dihentikan penyelidikannya. Sebab informasi mengenai penyelidikan merupakan rahasia.
ADVERTISEMENT
"Tentunya kami tidak bisa melakukan atau menyampaikan secara rinci 36 itu perkara dugaan atau sprinlidik nomer berapa. Karena ini proses penyelidikan tentunya sebagai di UU keterbukaan informasi adalah informasi yang dikecualikan," kata Ali.
Ali menambahkan, penghentian kasus di tahap penyelidikan bukanlah yang pertama kali dilakukan KPK. Ia menyebut dalam 5 tahun terakhir, sudah ada ratusan kasus yang dihentikan penyelidikannya.
"Penghentian proses perkara penyelidikan tentu bukan untuk pertama kali, ya. Karena di KPK sejak 5 tahun terakhir ada sekitar 162 perkara yang sudah dihentikan proses penyelidikannya karena antara lain adalah bukti permulaan yang tidak cukup," pungkasnya.