KPK Sebut Potensi Kerugian Negara Korupsi APD Kemenkes Capai Rp 625 Miliar

23 Januari 2024 19:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri atau APD COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka namun hingga kini belum juga diumumkan dan ditahan.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan 5 juta APD COVID-19. Korupsi ini menimbulkan kerugian negara.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah melakukan perhitungan kerugian negara sementara yang ditimbulkan dari korupsi tersebut. Nilainya mencapai setengah triliun lebih.
“Kerugian sementaranya dari perhitungan dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp 625 miliar lebih,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (23/1).
Ali menyebut, angka pasti kerugian negaranya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sejumlah relawan pemakaman jenazah protokol COVID-19 dengan mengenakan APD melakukan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI di Pemakaman Pagu Indah Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu (15/12/2021). Foto: Siswowidodo/ANTARA FOTO
Adapun nilai proyek pengadaan APD COVID-19 yang diusut KPK tersebut mencapai Rp 3,03 triliun. Ini dalam jangka waktu 2020-2022.
Dana triliunan ini digelontorkan untuk pengadaan 5 juta APD tapi di dalamnya diwarnai dugaan korupsi. KPK sudah menetapkan tersangka meski identitas dan perannya belum diumumkan secara resmi.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang diperoleh kumparan, ada tiga orang yang sudah dijerat dalam pengusutan awal korupsi APD ini. Ketiganya sudah dicegah bepergian keluar negeri.