KPK Sebut SYL Paksa ASN Kementan Setor Duit: Kalau Tidak Setor, Dimutasi

13 Oktober 2023 19:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syahrul Yasin Limpo, Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Syahrul Yasin Limpo, Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat malam (13/10).
ADVERTISEMENT
KPK pun menjelaskan kasus yang menjerat politikus NasDem itu, yakni dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga dan istrinya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (13/10).
"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementan di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," ujar Alex.
Jumlah uang yang dinikmati SYL mencapai Rp 13,9 miliar.
SYL, menurut KPK, menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta untuk menarik duit dari eselon 1 dan 2.
"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer bank, hingga barang maupun jasa," ujar Alex.
ADVERTISEMENT
"Besarannya sudah ditentukan, mulai USD 4.000 sampai USD 10.000, rutin setiap bulan," kata Alex.