KPK: Secara Tidak Langsung SYL Mengakui Tindakan Korupsi

6 Juli 2024 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa KPK menilai Syahrul Yasin Limpo, dalam nota pembelaannya (pleidoi), secara tidak langsung mengakui sendiri perbuatan korupsinya.
ADVERTISEMENT
Sebab, dalam pleidoi Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dibacakan melalui kuasa hukumnya, mempermasalahkan soal penggunaan pasal pemerasan.
“Dapat kami tanggapi bahwa dari sekilas, tentu nanti kami akan membaca rigid ya, dalam notanya yang diserahkan kepada kami, namun yang sudah dibacakan, dapat kami tanggapi bahwa pada pokoknya ternyata Pak Syahrul Yasin Limpo itu mengakui melakukan tindakan korupsi,” kata tim Jaksa KPK Meyer Simanjuntak kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).
Jaksa menilai bahwa uraian pleidoi SYL yang dibacakan kuasa hukumnya menyebutkan adanya kekeliruan pasal yang didakwakan kepada SYL.
“Menurut Pak Syahrul Yasin Limpo dan penasihat hukumnya menyebut seharusnya dakwaan itu adalah pasal suap yaitu Pasal 12 huruf a. Artinya Pak Syahrul Yasin Limpo, diwakili oleh penasihat hukumnya, menerima uang tetapi seharusnya pemberinya itu juga diproses tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap,” kata Meyer.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui wartawan usai sidang kasus gratifikasi SYL dkk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Pada kesempatan sama, Meyer menegaskan bahwa penerapan pasal adalah murni kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Apabila terjadi perbedaan dalam hal pasal, nanti kita tentu saja seusai putusan dari majelis hakim,” katanya.
Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang pungli mencapai Rp 44,7 miliar.
Diduga, uang berasal dari hasil pungli terhadap pejabat Kementan. Uang yang terkumpul diyakini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan juga keluarganya.
Selain pidana penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
Dalam pleidoi, SYL membantah dirinya melakukan korupsi. Ia pun meminta hakim menjatuhkan vonis bebas.