Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
KPK Segel 8 Mobil Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah
5 Januari 2018 17:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka. Abdul Latif diduga terlibat kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, dalam penanganan kasus ini pihaknya menyegel sejumlah tempat untuk keperluan penyidikan.
"Untuk kepentingan penanganan perkara ini dilakukan pemasangan KPK Line di sejumlah lokasi," kata Agus saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/1).
Sejumlah tempat yang dimaksud itu adalah ruang kerja Abdul Latif di Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah dan rumah dinas bupati Hulu Sungai Tengah. Serta ruangan di RSUD Damanhuri dan Kantor PT Menara Agung di Jakarta.
Di rumah dinas, kata Agus, KPK juga menyegel 8 mobil mewah milik Abdul Latif. Antara lain BMW, Lexus, Cadillac, Jepp Rubicon, Hummer, dan Toyota Vellfire.
Perlu diketahui, dalam kasus suap ini KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya. Mereka adalah Fauza Rifai selaku Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah, Abdul Basit selaku Direktur Utama PT Sugriwa Agung, dan Donny Winoto Direktur PT Menara Agung.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Abdul Latif, Fauzan, dan Abdul Basit disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Donni disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.