KPK Segel Ruang Kerja hingga Rumah Pejabat Imigrasi Mataram

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Imigrasi Mataram dan pihak swasta. Penangkapan ini terkait suap izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penangkapan dilakukan KPK, pada Senin (27/5) pukul 22.00 Wita di rumah dinas pejabat Imigrasi Mataram itu. Tim KPK kemudian bergerak hingga Selasa (28/5) pagi, dan mengamankan beberapa orang lainnya.
KPK mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan itu, Namun, diduga nilai suap yang diberikan kepada pejabat Kantor Imigrasi lebih dari itu. KPK menduga nilai suapnya mencapai Rp 1 miliar.
"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi.
Selain itu juga KPK melakukan penyegelan di sejumlah lokasi di Mataram, antara lain di rumah dinas Kepala Imigrasi Mataram dan ruang kerjanya, serta seorang pejabat Imigrasi lainnya.
Sementara itu Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando, mengatakan pihaknya akan mengecek siapa pejabat dan penyidik Imigrasi yang terlibat dalam OTT itu.
"Kami akan melakukan pengecekan informasi terkait adanya peristiwa tersebut. Karena peristiwa tersebut berada di Mataram yang notabene di bawah Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTB," kata Sam.
