Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
KPK menyegel ruangan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Penyegelan ruang kerja politikus Gerindra itu terkait kasus dugaan suap yang sedang diusut KPK.
ADVERTISEMENT
"Itu betul dilakukan, dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan steril," kata Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (14/11).
"Nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan," sambung Firli.
Penyegelan ini masih terkait dengan OTT yang dilakukan KPK di Sorong. Dalam OTT pada Minggu (12/11) itu, KPK mengamankan sejumlah pihak.
Berdasarkan hasil gelar perkara usai OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:
Pemberi suap
Penerima suap
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, Yan Piet Mosso dkk diduga menyuap pihak BPK untuk pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Belum diketahui keterkaitan Pius Lustrilanang — korban penculikan era Orba yang kemudian bergabung dengan Gerindra — dalam kasus ini. Namun, dalam keterangan yang disampaikan KPK, ada salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Dalam surat tugas tersebut, Patrice Lumumba Sihombing menjadi penanggung jawab; Abu Hanifa menjadi pengendali teknis; dan David Patasaung selaku Ketua Tim Pemeriksa.
"Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Firli.
ADVERTISEMENT
Pada Agustus 2023, terjadi komunikasi Efer Segififat dan Maniel Syatfle sebagai representasi Yan Piet dengan Abu Hanifa dan David Patasaung sebagai representasi Patrice. Membahas soal temuan BPK tersebut serta pemberian uang.
"Agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ujar Firli.
Dari kesepakatan, penyerahan uang dilakukan bertahap. Lokasinya berpindah-pindah di antaranya hotel yang ada di Sorong.
"Secara bergantian ES dan MS menyerahkan uang pada AH dan DP," ucap Firli.
"Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu 'titipan'," sambungnya.
Sebagai bukti permulaan, Yan Piet dkk diduga memberikan uang Rp 940 juta dan 1 jam tangan merek Rolex. Total yang diterima Patrice dkk sekitar Rp 1,8 miliar.
"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para Tersangka, Tim Penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," pungkas Firli.
ADVERTISEMENT
Terkait dugaan keterlibatan Pius Lustrilanang, KPK masih mendalaminya. Belum ada tanggapan dari Pius Lustrilanang terkait hal tersebut.