Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
KPK Segera Klarifikasi Dedy Mandarsyah: Ada Harta yang Belum Ada di LHKPN
21 Januari 2025 18:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK mengirimkan surat undangan untuk mengklarifikasi Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah. Dedy akan diklarifikasi mengenai aset kekayaannya.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, kita terbitkan surat undangan untuk klarifikasi kepada beliau," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (21/1).
Pahala mengungkapkan, undangan klarifikasi perlu dilakukan terhadap Dedy lantaran ada harta yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Alasannya, menurut data yang kita dapat, masih banyak harta yang signifikan jumlah maupun kuantitas maupun nilainya, yang belum kita lihat ada di LHKPN beliau," papar Pahala yang tidak merinci soal aset yang dimaksud.
Selain itu, Pahala mengaku sudah mendapatkan data transaksi keuangan dari Dedy dan istrinya. Hal ini pun tidak cocok dengan LHKPN.
"Pada saat yang sama, kita juga komunikasi dengan Irjennya Kementerian PU untuk nanti kita sama-sama menambah data, menambah informasi, termasuk nanti kalau ada tindak lanjut yang perlu dilakukan," jelas Pahala.
ADVERTISEMENT
Pahala menambahkan, pihaknya memberikan waktu 1 pekan kepada Dedy untuk bisa hadir memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
"Kita harapkan datang. Diklarifikasi di Gedung Merah Putih," ucap dia.
Nama Dedy menjadi sorotan dan ikut terseret dalam pusaran kasus penganiayaan dokter koas di Palembang, hingga berujung laporan hartanya disorot publik.
Dedy merupakan ayah dari mahasiswi koas bernama Lady Aurelia Pramesti. Lady memiliki seorang sopir bernama Fadillah alias Datuk (37). Datuk diduga menganiaya dokter koas bernama Muhammad Luthfi.
Diduga, Luthfi dipukuli Datuk karena negosiasi jadwal Lady buntu. Lady mendapatkan jadwal jaga di hari libur Natal dan Tahun baru.
Adapun dalam kasus tersebut, Fadillah alias Datuk telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan. Polisi masih menyelidiki apakah ada peran atau keterlibatan dari majikan tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Usai kasus tersebut viral, LHKPN yang dilaporkan Dedy ke KPK turut menjadi sorotan. Sebab nilai yang dilaporkannya diduga tidak sesuai.
Adapun dalam LHKPN terakhir yang disampaikan Dedy pada 14 Maret 2024 untuk periodik 2023, ia memiliki kekayaan Rp 9,4 miliar. Dalam laporan tersebut, ia tercatat hanya memiliki 3 rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 750 juta.
Berikut rinciannya:
Dedy pun tercatat memiliki satu unit mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp 450 juta. Status aset tersebut adalah hadiah. Selain itu, ia juga memiliki sejumlah aset lainnya, yakni:
ADVERTISEMENT
Total: Rp 9.426.451.869.
Belum ada keterangan dari Dedy Mandarsyah mengenai kasus penganiayaan maupun terkait rencana pemanggilan oleh KPK tersebut.