KPK: Sektor Kesehatan Rawan Korupsi, Ada Kasus Mark-Up hingga 5.000%

25 Agustus 2023 14:14 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sektor kesehatan menjadi salah satu sektor yang sangat diawasi oleh KPK. Sebab, dinilai termasuk sektor yang rawan terjadi korupsi.
ADVERTISEMENT
Hal itu yang dibahas dalam acara Dialog Pimpinan KPK dengan Asosiasi Usaha dengan tajuk Mendorong Pembangunan Integritas pada Dunia Usaha, di Ruang Rapat Nusantara, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8).
Dua Pimpinan KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata turut hadir. Bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan, Direktur AKBU Aminuddin, Direktur Gratifikasi Herda Helmijaya, juru bicara Ipi Maryati, serta beberapa perwakilan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB) Indonesia dan International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG).
Suasana Dialog Pimpinan KPK dengan Asosiasi Usaha dengan tajuk Mendorong Pembangunan Integritas pada Dunia Usaha, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Foto: KPK
Sektor kesehatan masuk dalam 4 sektor yang mendapat alokasi terbesar dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Indonesia. Pada 2023, Kementerian Kesehatan mendapat jatah APBN sebanyak Rp 85,5 triliun. Bahkan untuk 2024 mendatang, anggaran kesehatan sudah ditetapkan sebesar 5,6% dari APBN, naik 8,1% dibanding 2023.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, anggaran besar tersebut harus dikelola dengan baik. Termasuk adanya pengawasan agar tidak ada pihak yang menyelewengkan dana.
“Sejatinya, korupsi itu ada dua pihak, pihak pemberi dan penerima. Namun, kami selalu dianggap hanya menekan sektor penerima. Sehingga di pertemuan ini, kami mengajak para pengusaha di sektor kesehatan untuk lebih terbuka mengenai masalah di lapangan,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menghadiri Dialog Pimpinan KPK dengan Asosiasi Usaha dengan tajuk Mendorong Pembangunan Integritas pada Dunia Usaha, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Foto: KPK
KPK mencatat bahwa selama kurun 2004-2022, ada 373 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta, termasuk berasal dari sektor kesehatan. Angka ini, lebih banyak ketimbang profesi lain di kasus serupa.
KPK mendorong sektor kesehatan, termasuk di dalamnya industri farmasi dan alat kesehatan, untuk meningkatkan produksi dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa.
ADVERTISEMENT
“Mari ciptakan dunia kesehatan menjadi dunia yang berkepastian, dunia yang menyenangkan. Kebutuhan pengadaan barang dan jasa, tidak perlu sikut menyikut tapi dilakukan secara fair. Karena pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan dalam tempo sesingkat-singkatnya, sehingga mari kita sama-sama perangi secara bertahap terutama di sektor kesehatan yang berhubungan dengan nyawa manusia,” papar Ghufron.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadiri Dialog Pimpinan KPK dengan Asosiasi Usaha dengan tajuk Mendorong Pembangunan Integritas pada Dunia Usaha, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Foto: KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sepakat bahwa sektor kesehatan merupakan sektor yang sangat rawan terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi. Bahkan tidak jarang, pada praktiknya, penyelenggara negara dan pihak swasta melakukan kongkalikong untuk melakukan markup harga mulai 500% hingga 5.000% dari harga asli.
“Distributor itu menyediakan alat, tapi tidak ikut tender, jadi hanya memberikan dukungan. Tolong, karena bapak ibu dari industri dan gabungan alat kesehatan, jangan hanya jadi pendukung saja, tapi juga ikut menjadi vendor. Masukan saja ke e-katalog, jadi enggak perlu pake lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar,” ungkap Alex. Namun tak dijelaskan lebih detail soal penggelembungan harga tersebut.
Suasana Dialog Pimpinan KPK dengan Asosiasi Usaha dengan tajuk Mendorong Pembangunan Integritas pada Dunia Usaha, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Foto: KPK
Alex pun mengingatkan agar pengusaha bisa turut serta melaporkan ke KPK, jika terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang yang terjadi di lapangan. Ia pun meminta para pengusaha tak segan untuk melapor ke KPK bila mengalami pemerasan.
ADVERTISEMENT
“Kalau diperas atau dipaksa memberikan sesuatu, tentu ada pasal lain. Sehingga kita senang sekali jika ada laporan seperti itu, bapak-ibu juga akan kami lindungi. Jangan sampai kesalahan penerima dilimpahkan pada pengusaha,” pungkasnya.

Unit Baru KPK: Direktorat AKBU

Suasana Dialog Pimpinan KPK dengan Asosiasi Usaha dengan tajuk Mendorong Pembangunan Integritas pada Dunia Usaha, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Foto: KPK
KPK kini mempunyai unit baru, yakni Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU). Pelaku usaha dipersilakan untuk memanfaatkan pendampingan AKBU yang sudah dilengkapi dengan Panduan Pencegahan Korupsi bagi Dunia Usaha untuk melanggengkan bisnis yang dijalankannya, tanpa harus ada campur tangan perilaku lancung.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminuddin menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk berdiskusi dan mendengarkan permasalahan pengusaha secara berkala. Nantinya, KPK akan merunut permasalahan dan menyelesaikannya secara berkala.
Sampai semester 1 tahun 2023, AKBU sudah melangsungkan 342 pertemuan dengan 248 asosiasi usaha untuk pemetaan dan penyelesaian isu pada masing-masing asosiasi usaha. AKBU juga telah memfasilitasi dan mendorong diterbitkannya 4 peraturan gubernur (Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Papua), 1 peraturan tingkat desa di Bali, dan 1 peraturan direktur BUMN dalam rangka pencegahan korupsi.
ADVERTISEMENT

Kendala Pelaku Usaha Sektor Kesehatan

Suasana Dialog Pimpinan KPK dengan Asosiasi Usaha dengan tajuk Mendorong Pembangunan Integritas pada Dunia Usaha, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Foto: KPK
Dalam pertemuan, perwakilan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB) Indonesia dan International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) memaparkan soal permasalahan sektor kesehatan. Termasuk lingkup alat kesehatan dan farmasi.
Terkait alat kesehatan, pengusaha mengaku terkendala dalam implementasi Teknis Kebijakan Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri (TKDN) yang seringkali terjadi perbedaan penilaian. Serta proses sertifikasinya yang memakan biaya dan waktu yang panjang, dan juga permasalahan substitusi alat kesehatan impor yang melalui mekanisme freeze/unfreeze.
Selain itu, kebijakan pengadaan konsolidasi bagi alat kesehatan juga dinilai kurang transparan seperti penentuan persyaratan terkadang berubah. Serta tidak adanya transparansi data kebutuhan yang dijamin akan dibeli.
Sedangkan di lingkup farmasi, pengusaha terkendala dengan ketersediaan obat-obatan baru yang diluncurkan secara global yang membutuhkan waktu 40 bulan, permintaan perizinan dilimpahkan pada swasta, permintaan sponsorship dengan harga yang melambung tinggi, hingga masalah etik.
ADVERTISEMENT
“Mendengar paparan dari KPK yang bisa membantu kami, kami sangat merasa senang. Harapan kami, kami bisa benar-benar rely on KPK supaya usaha kami bisa berjalan lancar. Kami bukan ketakutan, justru kami sangat senang. Kami juga akan menyiapkan tim, satu orang, untuk dekat dengan KPK, dan melaporkan ke KPK,” kata Ketua Umum GAKESLAB Raden Kartono Dwidjosewojo para pertemuan tersebut.