news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK: Selama Kami Tak Melihat Jenazahnya, Kami Anggap Harun Masiku Masih Hidup

11 Januari 2021 12:43 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
zoom-in-whitePerbesar
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
ADVERTISEMENT
Sudah lebih dari setahun keberadaan Harun Masiku bak ditelan bumi usai ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Eks caleg PDIP itu ialah tersangka penyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI. Ia menjadi satu-satunya tersangka yang belum disidang dalam perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Meski sudah memasuki tahun yang baru, KPK belum memberikan informasi terkini soal Harun Masiku. Ceritanya masih sama seperti tahun lalu, Harun Masiku masih diburu.
Isu liar pun menyertai buronnya Harun Masiku lantaran beberapa pihak menganggapnya sudah meninggal dunia, salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Namun, KPK meyakini Harun Masiku masih hidup. Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan pihaknya belum menerima tanda-tanda atau bukti yang mengarah kepada dugaan Harun sudah tiada.
"Terkait masalah HM (Harun Masiku), apakah seperti rumor yang berkembang, apakah statusnya meninggal dunia, atau disembunyikan? untuk MD (meninggal dunia) atau tidak, selama kami tidak melihat jenazahnya (Harun Masiku) di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan statusnya masih hidup," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (10/1).
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
Sementara mengenai isu Harun disembunyikan, Setyo mengaku masih menelusuri kebenarannya.
ADVERTISEMENT
"Apakah kemudian disembunyikan atau bersembunyi, itu adalah upaya yang akan dilakukan para penyidik untuk berusaha mencari menelusuri keberadaan dari HM," ucapnya.
Setyo memastikan perburuan Harun Masiku terus dilakukan. Ia menegaskan penangkapan Harun Masiku menjadi utang KPK yang harus dituntaskan.
"Ini merupakan tanggungjawab yang harus kami selesaikan kami tuntaskan, dengan harapan ini utang dari penyidik yang harus dibayar dengan melakukan penangkapan terhadap HM," pungkasnya.
Harun Masiku sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap Wahyu senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ia menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus itu belum ditangkap dan disidang. Ia tercatat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Sementara, tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP, Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah. Wahyu divonis 6 tahun penjara, Agustiani 4 tahun bui, dan Saeful selama 1 tahun 8 bulan penjara.