KPK Selidiki Kasus Dugaan Pemberian Telepon Satelit ke Bupati Talaud

22 Juli 2019 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Talaud, Sri Wahyumi (tengah) dan tersangka kasus suap Kejati Sendy Perico (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Talaud, Sri Wahyumi (tengah) dan tersangka kasus suap Kejati Sendy Perico (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa pihak swasta bernama Anton Kalalo sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Terhadap saksi, penyidik mendalami dugaan adanya pemberian telepon satelit dari saksi kepada Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Nama terakhir merupakan tersangka penerima suap dalam kasua ini.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan pemberian HP satelit kepada Bupati Talaud," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/7).
Terkait handphone satelit tersebut, Febri merinci, bahwa alat komunikasi itu terbilang canggih. Hal itu dikarenakan handphone satelit tersebut dapat melakukan panggilan dalam kondisi sinyal seburuk apa pun.
"Jadi (handphone tersebut) bisa (digunakan untuk) telepon meskipun tidak ada sinyal," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Benhur Lalenoh yang merupakan timses Bupati sekaligus pengusaha, serta Bernard Hanafi Kalalo selaku pengusaha.
ADVERTISEMENT
Sri Wahyumi diduga menerima suap bersama Benhur sekitar Rp 500 juta dalam bentuk barang dan uang. Suap diduga diberikan oleh Bernard. Suap yang diterima Sri diduga terkait dugaan suap dalam 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Nilai proyek revitalisasi dua pasar itu sekitar Rp 2,5 miliar untuk Pasar Lirung dan Rp 6 miliar untuk Pasar Beo.
KPK menduga ada fee 10% terkait proyek yang diterima Sri melalui Bernard sebagai orang kepercayaannya. Bernard bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10% kepada Sri.
Bupati Talaud, Sri Wahyumi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Bernard pun menawarkan kepada Benhur proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10% sebagai bagian dari fee 10% tersebut Benhur meminta Bernard memberikan barang barang mewah kepada Sri.
ADVERTISEMENT
Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri. Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Bupati melalui Benhur, Bernard diminta ikut mengikuti beberapa kegiatan Sri di Jakarta.
Terkait fee yang diharuskan oleh Sri, Benhur meminta Bernard memberi barang mewah mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10%.
Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.
Dalam perkara ini, KPK pun mengidentifikasi adanya kode untuk menyamarkan permintaan fee dengan menggunakan kode DP Teknis.