KPK Serahkan 4 Rumah Hasil Rampasan dari Koruptor ke LPSK

26 Maret 2025 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK serahkan empat aset barang rampasan negara senilai Rp 3,7 miliar kepada LPSK di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK serahkan empat aset barang rampasan negara senilai Rp 3,7 miliar kepada LPSK di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: KPK
ADVERTISEMENT
KPK menyerahkan empat aset hasil rampasan dari kasus korupsi. Empat aset itu termasuk dua tanah dan bangunan serta dua rumah susun.
ADVERTISEMENT
Penyerahan aset dilakukan secara simbolik oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada Ketua LPSK, Achmadi, di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (25/3).
Dalam sambutannya, Fitroh menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya. Melainkan juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas.
Fitroh menekankan bahwa selain hukuman penjara, efek jera terhadap koruptor juga diterapkan melalui perampasan aset.
"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," ujar Fitroh.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mmberikan sambutan saat penyerahan empat aset barang rampasan negara senilai Rp 3,7 miliar kepada LPSK di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: KPK
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme hibah yang dilakukan ini juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan. Serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.
ADVERTISEMENT
Dalam serah terima tersebut, KPK menyerahkan empat aset yang nilainya mencapai Rp 3,71 miliar. Aset yang dihibahkan meliputi:
Proses hibah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
"Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah," ujar Achmadi.
KPK serahkan empat aset barang rampasan negara senilai Rp 3,7 miliar kepada LPSK di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: KPK
Dia menyatakan bahwa aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Menurut Achmadi, hibah aset ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat," pungkasnya.