KPK Serahkan Barang Sitaan Kasus Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel, Ini Daftarnya

Perkara kasus suap proyek PUPR dan pencucian uang yang melibatkan eks Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, sudah inkrah. KPK sudah mengeksekusi badan Zainudin ke Lapas Klas I Bandar Lampung untuk jalani hukuman 12 tahun penjara.
Setelah eksekusi badan, kini KPK mulai mengeksekusi barang bukti hasil pencucian uang oleh adik dari Ketum PAN Zulkifli Hasan itu. Dalam kasusnya, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 54.492.887.000.
"Hari ini, bertempat di Kantor Bupati Lampung Selatan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, KPK yang diwakili oleh Mungki Hadipratikto selaku Jaksa pada KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung atas nama Zainudin Hasan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/11).
Dalam eksekusi ini, KPK menyerahkan sejumlah barang bukti sitaan dalam perkara pencucian uang dari Zainudin Hasan kepada Pemkab Lampung Selatan.
Ali mengatakan, penyerahan secara simbolis diserahkan langsung kepada Pemkab lampung Selatan yang diterima Pjs Bupati Sulpakar yang disaksikan Sekda dan Jaksa KPK.
Berikut daftar barang sitaan yang diserahkan itu:
Dokumen sebanyak 29 berkas.
Uang sejumlah Rp 7.569.227.394 dan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Tanah sebanyak 58 bidang, dengan nilai penaksiran Rp 19.098.883.000.
1 bidang tanah dan bangunan (ruko) yang terletak di Kel. Jagabaya III Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung, dengan nilai penaksiran Rp 2.462.500.000.
Kendaraan 25 unit, dengan nilai penaksiran Rp 5.787.897.000.
Asphalt mixing plant (AMP) dan perlengkapannya 22 unit, dengan nilai penaksiran Rp 7.210.961,000.
Handphone sebanyak 9 buah, dengan nilai penaksiran Rp 13.312.000.
1 buah jam tangan merk Richard Mille, dengan nilai penaksiran Rp 3.575.000.
1 buah cincin, dengan nilai penaksiran Rp 13.745.000.
"Dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor, namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara/daerah," ucap Ali.
Kasus Zainudin Hasan
Zainudin dihukum 12 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia pun harus membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara. Putusan itu sebagaimana vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang yang dikuatkan oleh vonis Pengadilan Tinggi Lampung. Ia sempat mengajukan kasasi tapi ditolak.
Dalam kasusnya, Zainudin terbukti menerima suap Rp 72 miliar yang berasal dari rekanan yang telah mengerjakan proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan pada Tahun Anggaran 2016 hingga 2018.
Ia juga terbukti menerima gratifikasi Rp 7,1 miliar selama menjabat Bupati Lampung Selatan. Selain itu, ia juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 54.492.887.000.
