KPK Serahkan Barang Sitaan Kasus Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel, Ini Daftarnya

17 November 2020 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Lampung Selatan noaktif Zainudin Hasan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (1/4). Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lampung Selatan noaktif Zainudin Hasan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (1/4). Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
ADVERTISEMENT
Perkara kasus suap proyek PUPR dan pencucian uang yang melibatkan eks Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, sudah inkrah. KPK sudah mengeksekusi badan Zainudin ke Lapas Klas I Bandar Lampung untuk jalani hukuman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Setelah eksekusi badan, kini KPK mulai mengeksekusi barang bukti hasil pencucian uang oleh adik dari Ketum PAN Zulkifli Hasan itu. Dalam kasusnya, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 54.492.887.000.
"Hari ini, bertempat di Kantor Bupati Lampung Selatan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, KPK yang diwakili oleh Mungki Hadipratikto selaku Jaksa pada KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung atas nama Zainudin Hasan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/11).
Dalam eksekusi ini, KPK menyerahkan sejumlah barang bukti sitaan dalam perkara pencucian uang dari Zainudin Hasan kepada Pemkab Lampung Selatan.
Ali mengatakan, penyerahan secara simbolis diserahkan langsung kepada Pemkab lampung Selatan yang diterima Pjs Bupati Sulpakar yang disaksikan Sekda dan Jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikut daftar barang sitaan yang diserahkan itu:
"Dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor, namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara/daerah," ucap Ali.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kasus Zainudin Hasan

Zainudin dihukum 12 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia pun harus membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara. Putusan itu sebagaimana vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang yang dikuatkan oleh vonis Pengadilan Tinggi Lampung. Ia sempat mengajukan kasasi tapi ditolak.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Zainudin terbukti menerima suap Rp 72 miliar yang berasal dari rekanan yang telah mengerjakan proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan pada Tahun Anggaran 2016 hingga 2018.
Ia juga terbukti menerima gratifikasi Rp 7,1 miliar selama menjabat Bupati Lampung Selatan. Selain itu, ia juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 54.492.887.000.