Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Serahkan Memori Kasasi ke MA, Lawan Vonis Bebas Samin Tan
10 September 2021 17:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK , Ali Fikri, mengatakan memori kasasi itu telah diserahkan pihak KPK pada Kamis 9 September 2021 kemarin.
"Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi ke MA atas nama Terdakwa Samin Tan melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9).
Dalam memori kasasi itu, Ali menjelaskan bahwa tim jaksa KPK menekankan soal tidak diterapkannya unsur gratifikasi pada perkara Samin Tan. Padahal, dalam putusan perkara lain, pembuktian pasal terkait unsur gratifikasi itu jelas dapat diterapkan.
"Kami menilai majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, utamanya terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor," ungkap Ali.
"Di beberapa putusan perkara lain terkait pembuktian pasal tersebut dapat diterapkan sehingga surat dakwaan jaksa dapat dinyatakan terbukti," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Ali berharap hakim agung dapat mempertimbangkan dan menerima argumentasi serta dalil yang disampaikan KPK melalui memori kasasinya. Sehingga terdakwa Samin Tan nantinya dapat dihukum sesuai dengan dakwaan yang sebelumnya dikenakan kepadanya.
"KPK berharap, dalil dan argumentasi hukum Tim Jaksa KPK dapat diterima dan diambil alih oleh Majelis Hakim pada tingkat kasasi," kata Ali.
Vonis Bebas Samin Tan
Dalam dakwaan KPK, Samin Tan diduga memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 seluruhnya Rp 5 miliar dalam tiga tahap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian menuntut Samin Tan untuk divonis 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan Samin Tan itu merupakan gratifikasi. Tujuannya adalah agar Eni Maulani Saragih mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Samin Tan didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara dalam tuntutan, jaksa KPK meyakini Samin Tan terbukti korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a.
Namun, hakim berpendapat lain. Menurut hakim, Samin Tan harus diposisikan sebagai pemberi gratifikasi. Sebab, Eni Maulani Saragih sebagai pihak penerima uang, dijerat dengan pasal gratifikasi. Kasusnya pun sudah inkrah.
Terkait uang Rp 5 miliar yang sudah diberikan Samin Tan, jaksa menilai itu suap. Namun hakim meyakini itu gratifikasi dengan melandaskan pada tidak adanya kewenangan Eni Saragih.
Selain itu, hakim juga merujuk vonis Eni Saragih sebagai penerima gratifikasi. Dengan demikian, hakim berkeyakinan Samin Tan ialah pemberi gratifikasi.
Namun, dalam UU Tipikor, tidak diatur pidana bagi pemberi gratifikasi. Pidana hanya bagi penerima gratifikasi dan itu pun berlaku bila penerima gratifikasi tidak melapor dalam waktu 30 hari sejak menerima.
ADVERTISEMENT