KPK Serahkan Uang Rp 883 Miliar Hasil Rampasan Korupsi ke PT Taspen

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK menggelar serah terima barang rampasan negara senilai Rp 883 miliar dari KPK kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK menggelar serah terima barang rampasan negara senilai Rp 883 miliar dari KPK kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

KPK resmi menyerahkan hasil pemulihan aset senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen (Persero).

Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang yang diserahkan merupakan hasil sitaan yang dinyatakan dirampas negara dalam perkara atas nama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Asep.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan sambutan dalam penyerahan hasil rampasan aset hasil korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dalam amar putusan, pengadilan menetapkan barang bukti berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996.694.959,5143 unit.

“Putusannya dirampas untuk Negara cq PT Taspen (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Asep menjelaskan bahwa jaksa telah melakukan eksekusi putusan dengan cara penjualan kembali atau redemption untuk memperoleh nilai aktiva bersih sejak 29 Oktober 2025 hingga 12 November 2025.

“Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero, atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas, yakni dalam bentuk: Uang sebesar Rp 883.038.394.268, yang telah ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta,” jelasnya.

Aset hasil rampasan dari senilai kurang lebih Rp 883 miliar (ditampilkan Rp 300 miliar) yang ditumpuk akan diserahkan KPK kepada PT Taspen di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain uang tunai, KPK juga menyerahkan enam unit efek yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025.

Dalam kegiatan serah terima tersebut, KPK turut menampilkan tumpukan uang tunai senilai Rp 300 miliar bagian dari Rp 883 miliar.

“Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar,” kata Asep.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berbicara saat penyerahan hasil rampasan aset hasil korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Asep menjelaskan nilai kerugian negara akibat perkara korupsi investasi fiktif Taspen sebenarnya mencapai Rp 1 triliun. Dari jumlah tersebut, uang yang berhasil dikembalikan saat ini baru sekitar Rp 883 miliar.

Menurut Asep, masih ada selisih sekitar Rp 160 miliar yang harus dikejar dari terdakwa eks Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, yang saat ini masih dalam proses persidangan.

“Ya, nanti ini akan kita tentunya konversikan dengan aset-aset yang dimiliki Saudara ANS untuk menutupi jumlah Rp 1 triliun kerugian keuangan negara yang diderita akibat korupsi dari para terdakwa dimaksud,” lanjutnya.

Ia juga menyebut ada penyidikan lain yang tengah berjalan terhadap tersangka korporasi dalam kasus serupa.

“Hal tersebut agar kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan dari perkara Taspen ini. Selain itu, pada saat ini KPK juga masih melakukan penyidikan untuk tersangka korporasi yaitu PT IIM (Insight Investment Management) dalam kasus yang serupa. Karena kita juga mengkorporasikan ya PT IIM di perkara ini,” kata Asep.

Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto memberikan sambutan dalam penyerahan hasil rampasan aset hasil korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sementara itu, Direktur PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan apresiasi atas upaya pemulihan aset tersebut. Ia menyebut pemulihan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik.

“Momen penting yang kita saksikan hari ini merupakan capaian strategis dalam memastikan penguatan pengelolaan aset negara serta penguatan kepercayaan dan legitimasi institusi di masyarakat,” tegasnya.

Selain uang sejumlah Rp 883 miliar, KPK juga memberikan sekitar 6 efek, terdiri dari KIK EBA Garuda, obligasi WIKA, hingga PTPP.

“Itu juga sangat membantu kami dalam melakukan recovery asset sehingga bisa sampai kembali kepada angka Rp 1 triliun,” ujarnya.

“Mudah-mudahan aset ini bisa kami kelola dengan optimal, bisa balik ke angka 1 triliun dalam waktu yang tidak lama,” kata Rony.

Rony menekankan penyerahan ini memperkuat kepercayaan peserta Taspen, khususnya para pensiunan dan ASN yang akan memasuki masa pensiun.

“Dan yang paling penting adalah langkah KPK kali ini memperkuat kepercayaan para peserta Taspen, yaitu para pensiunan, dan seluruh ASN yang akan memasuki masa usia pensiun. Bahwa negara hadir dalam melakukan pemulihan aset Taspen yang telah dikorupsi oleh oknum-oknum,” tutur Rony.